Aturan Main Fintech Diusulkan Masuk RUU Prioritas 2021
Selasa, 19 Januari 2021 - 21:31 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin siap mendorong aturan main financial technology atau fintech dalam RUU Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Setidaknya ada beberapa hal yang akan diusulkan misalnya terkait izin operasi berbagai produk fintech, regulasi yang mengatur jaminan atas perlindungan konsumen, dan mekanisme pengawasan yang sesuai.
Hal ini disebutnya usulan dari pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang meminta agar regulasi terkait industri fintech juga dapat terakomodasi.
"Materi muatan ketentuan tersebut harus dikaji lebih lanjut. Sehingga cakupannya nanti komprehensif dan memberikan ruang bagi penyelenggara untuk mengembangkan produknya sambil tetap mengedepankan keamanan pengguna,” ujar Puteri di Jakarta, Selasa (19/1/2021).
(Baca juga: DPR Berhalangan Hadir, MK Tunda Sidang UU Cipta Kerja yang Digugat 3 Advokat )
Setidaknya ada beberapa hal yang akan diusulkan misalnya terkait izin operasi berbagai produk fintech, regulasi yang mengatur jaminan atas perlindungan konsumen, dan mekanisme pengawasan yang sesuai.
Hal ini disebutnya usulan dari pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang meminta agar regulasi terkait industri fintech juga dapat terakomodasi.
"Materi muatan ketentuan tersebut harus dikaji lebih lanjut. Sehingga cakupannya nanti komprehensif dan memberikan ruang bagi penyelenggara untuk mengembangkan produknya sambil tetap mengedepankan keamanan pengguna,” ujar Puteri di Jakarta, Selasa (19/1/2021).
(Baca juga: DPR Berhalangan Hadir, MK Tunda Sidang UU Cipta Kerja yang Digugat 3 Advokat )
Lihat Juga :