OJK Catat Restrukturisasi Nasabah Leasing Capai Rp44,61 Triliun
Sabtu, 16 Mei 2020 - 07:12 WIB
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat selama masa pandemi Covid-19, perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) telah melakukan restrukturisasi kredit terhadap 1,48 juta debitur leasing. Adapun per 12 Mei 2020, nilainya mencapai Rp44,61 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan dari 183 perusahaan pembiayaan, ada 180 perusahaan yang telah menerima permohonan restrukturisasi dan menyampaikan laporannya kepada OJK.
"Hampir semua bank komitmen dan hampir semuanya sudah melaporkan. Adapun lembaga keuangan, yang sudah restrukturisasi, jumlah kontraknya 1.484.768 nasabah dengan nilai Rp44,61 triliun," ujar Wimboh di Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Dia memproyeksikan angka restrukturisasi kredit usaha kecil, menengah dan mikro (UMKM) bisa mencapai Rp500 triliun hingga Rp600 triliun. Asumsi ini dibuat jika 50% dari kredit UMKM direstrukturisasi. Pasalnya, ada beberapa bank yang tidak butuh penyangga likuiditas.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan dari 183 perusahaan pembiayaan, ada 180 perusahaan yang telah menerima permohonan restrukturisasi dan menyampaikan laporannya kepada OJK.
"Hampir semua bank komitmen dan hampir semuanya sudah melaporkan. Adapun lembaga keuangan, yang sudah restrukturisasi, jumlah kontraknya 1.484.768 nasabah dengan nilai Rp44,61 triliun," ujar Wimboh di Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Dia memproyeksikan angka restrukturisasi kredit usaha kecil, menengah dan mikro (UMKM) bisa mencapai Rp500 triliun hingga Rp600 triliun. Asumsi ini dibuat jika 50% dari kredit UMKM direstrukturisasi. Pasalnya, ada beberapa bank yang tidak butuh penyangga likuiditas.
Lihat Juga :