OJK Catat Restrukturisasi Nasabah Leasing Capai Rp44,61 Triliun

Sabtu, 16 Mei 2020 - 07:12 WIB
"Jadi jumlahnya tidak banyak, kalau misal jumlah Rp500 triliun, tidak semua butuh penyangga likuiditas," katanya. Baca: Perbankan Diminta Selektif, OJK: Jangan Kredit Ferrari Diberi Keringanan

Wimboh menambahkan restrukturisasi tidak bersifat otomatis. Debitur yang bisa mendapatkan restrukturisasi harus memenuhi sejumlah syarat.

"Misalnya, plafon kredit atau pembiayaan UMKM maksimal Rp10 miliar, debitur merupakan existing individual atau perusahaan termasuk debitur kendaraan bermotor roda dua atau roda empat, dan lain-lain," pungkasnya.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!