Kasus yang Menimpa Bumiputera Akhirnya Meledak
Selasa, 26 Januari 2021 - 23:16 WIB
JAKARTA - Kasus korupsi perusahaan asuransi Indonesia kembali membara. Semrawutnya konflik internal dan perilaku korupsi di perusahaan AJB Bumiputera 1912 akhirnya meledak. Beberapa mantan pejabat Bumiputera dikabarkan masuk tahanan dan sebagian lagi masih masa persidangan. ( Baca juga:Banyak Kabulkan PK Terpidana Korupsi, Begini Alasan MA )
Asisten Direktur Pemasaran Bumiputera Jaka Irwanta memberikan kabar bahwa sejak pekan lalu setidaknya terdapat tiga mantan pejabat Bumiputera yang ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Sudah ada enam pejabat yang ditahan Kejari Jaksel. Masih berlanjut gugatan lainnya. Penggugat dari penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Siapa pun yang korupsi di Bumiputera akan dipenjara," ujar Jaka hari ini (26/1) di Jakarta.
Dia membeberkan nama mantan pejabat yang ditahan, yaitu mantan Direktur Teknik dan Aktuaria (2013) Mohammad Irsyad, mantan Kepala Divisi Syariah (2011) Yon Maryono, mantan Chief Marketing Officer (2013) Agustiar Hendro, dan Kepala Bagian Aktuaria Hendro.
Dia menjelaskan ada banyak kasus di tubuh AJB Bumiputera yang baru diangkat di pengadilan. Mulai dari kasus penutupan asuransi pensiunan pegawai Brighstone, hingga gugatan dari Pupuk Sriwijaya yang menuntut asuransi pensiunan pegawainya dengan nilai di atas Rp83 Miliar dan sudah didaftarkan sejak Desember 2019. "Gugatan Pupuk Sriwijaya kemungkinan akan ada yang ditahan pekan ini," katanya. ( Baca juga:Ditetapkan sebagai Tersangka Rasisme, Bareskrim Tangkap Ambroncius Nababan )
Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam Lumban Tobing belum mau berkomentar. "Saya belum dapat update," kata Anto Prabowo saat dikonfirmasi.
Asisten Direktur Pemasaran Bumiputera Jaka Irwanta memberikan kabar bahwa sejak pekan lalu setidaknya terdapat tiga mantan pejabat Bumiputera yang ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Sudah ada enam pejabat yang ditahan Kejari Jaksel. Masih berlanjut gugatan lainnya. Penggugat dari penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Siapa pun yang korupsi di Bumiputera akan dipenjara," ujar Jaka hari ini (26/1) di Jakarta.
Dia membeberkan nama mantan pejabat yang ditahan, yaitu mantan Direktur Teknik dan Aktuaria (2013) Mohammad Irsyad, mantan Kepala Divisi Syariah (2011) Yon Maryono, mantan Chief Marketing Officer (2013) Agustiar Hendro, dan Kepala Bagian Aktuaria Hendro.
Dia menjelaskan ada banyak kasus di tubuh AJB Bumiputera yang baru diangkat di pengadilan. Mulai dari kasus penutupan asuransi pensiunan pegawai Brighstone, hingga gugatan dari Pupuk Sriwijaya yang menuntut asuransi pensiunan pegawainya dengan nilai di atas Rp83 Miliar dan sudah didaftarkan sejak Desember 2019. "Gugatan Pupuk Sriwijaya kemungkinan akan ada yang ditahan pekan ini," katanya. ( Baca juga:Ditetapkan sebagai Tersangka Rasisme, Bareskrim Tangkap Ambroncius Nababan )
Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam Lumban Tobing belum mau berkomentar. "Saya belum dapat update," kata Anto Prabowo saat dikonfirmasi.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda