Dear Warga Cuan, BEI Resmi Kelompokan Emiten Jadi 12 Sektor Market
Rabu, 27 Januari 2021 - 14:17 WIB
Ilustrasi IHSG. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut ada perubahan sistem pengkodean pada perusahaan tercatat. Hal ini menyusul adanya perubahan implementasi dari Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA) menjadi IDX Industrial Classification atau IDX-IC.
Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI Ignatius Denny Wicaksono mengatakan, pada struktur klasifikasi di mana JASICA hanya ada dua tingkat yakni sektor dan subsektor. Sedangkan IDX-IC ada empat tingkatan yang terdiri dari 12 sektor, 35 sub-sektor, 69 industri, 130 sub industri.
Kemudian pada indeksnya, IDX-IC mengklasifikasikan perusahaan tercatat dalam 11 sektor dan 1 produk investasi tercatat. Sedangkan saat masih menerapkan JASICA,hanya ada 10 sektor saja.
"Detailnya klasifikasi ada dalam IDX-IC. Kalau sebelumnya JASICA itu hanya dua klasifikasi yaitu sektor dan subsektor. Sedangkan IDX-IC kita ada empat tingkat nah ini klasifikasinya sangat detail," ujarnya dalam acara market review IDX Channel, Rabu (27/1/2021).
Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI Ignatius Denny Wicaksono mengatakan, pada struktur klasifikasi di mana JASICA hanya ada dua tingkat yakni sektor dan subsektor. Sedangkan IDX-IC ada empat tingkatan yang terdiri dari 12 sektor, 35 sub-sektor, 69 industri, 130 sub industri.
Kemudian pada indeksnya, IDX-IC mengklasifikasikan perusahaan tercatat dalam 11 sektor dan 1 produk investasi tercatat. Sedangkan saat masih menerapkan JASICA,hanya ada 10 sektor saja.
"Detailnya klasifikasi ada dalam IDX-IC. Kalau sebelumnya JASICA itu hanya dua klasifikasi yaitu sektor dan subsektor. Sedangkan IDX-IC kita ada empat tingkat nah ini klasifikasinya sangat detail," ujarnya dalam acara market review IDX Channel, Rabu (27/1/2021).
Lihat Juga :