Siap-siap! Kementerian dan Lembaga, Sri Mulyani Bisa Sunat Anggaran Loh
Kamis, 28 Januari 2021 - 08:45 WIB
Dia pun berencana memotong anggaran Kementerian dan lembaga sebesar Rp275 triliun. Hal ini dilakukan agar menjaga defisit anggaran tidak melebae di 2021.
"Kita menggunakan dari belanja refocusing ini untuk tadi memberikan pemihakan, DPR waktu itu menyampaikan kepada kita adalah bahwa pemerintah boleh melakukan refocusing asal tidak melebihi Rp275 triliun. Total belanja anggaran dan juga dpr meminta supaya kita tetap menjaga defisit tidak lebih tinggi dari 5,7%," katanya.
Sebagai informasi K/L yang mendapat hasil penilaian baik maka akan diberikan penghargaan, sedangkan K/L yang hasil penilaiannya kurang dan sangat kurang akan dikenakan sanksi. Sementara untuk K/L yang hasil penilaian baik dan cukup tidak dapat penghargaan maupun sanksi.
Untuk K/L yang mendapatkan penghargaan bisa berupa piagam/tropi dan juga insentif. Sedangkan K/L yang nilainya kurang dan sangat kurang bisa mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis dan disinsentif.
Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis bisa berupa penerbitan surat Menkeu. Sementara disinsentif berupa pengurangan anggaran, pemberian catatan pada DIPA, atau penajaman penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing anggaran).
Lihat Juga :