Siap-siap! Kementerian dan Lembaga, Sri Mulyani Bisa Sunat Anggaran Loh
Kamis, 28 Januari 2021 - 08:45 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan tentang penghargaan juga sanksi kepada kementerian/lembaga (K/L) yang telah mendapatkan alokasi dana dari APBN. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan tentang penghargaan juga sanksi ke kementerian/lembaga (K/L) yang telah mendapatkan alokasi dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Jika kinerja baik, maka akan diberikan penghargaan dan jika jelek akan diberikan sanksi yakni potong anggaran.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 2 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Atas Kinerja Anggaran K/L. Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pemotongan anggaran pada Kementeran dan Lembaga untuk pendanaan penanganan Covid-19.
"Untuk pendanaan kegiatan mendesak tahun 2021 ini kami sesuai dengan instruksi bapak presiden melakukan refocusing dan realokasi belanja kementerian dan lembaga. Jadi sekarang kementerian lembaga diminta untuk melakukan refocusing lagi, belanja-belanja tahun 2021 yang kemungkinan tidak prioritas atau tidak akan mungkin dijalankan karena covid masih sangat meningkat," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Kerja Sama dengan LPI, Menkeu Beri Pajak Khusus bagi Investor Asing
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 2 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Atas Kinerja Anggaran K/L. Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pemotongan anggaran pada Kementeran dan Lembaga untuk pendanaan penanganan Covid-19.
"Untuk pendanaan kegiatan mendesak tahun 2021 ini kami sesuai dengan instruksi bapak presiden melakukan refocusing dan realokasi belanja kementerian dan lembaga. Jadi sekarang kementerian lembaga diminta untuk melakukan refocusing lagi, belanja-belanja tahun 2021 yang kemungkinan tidak prioritas atau tidak akan mungkin dijalankan karena covid masih sangat meningkat," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Kerja Sama dengan LPI, Menkeu Beri Pajak Khusus bagi Investor Asing
Lihat Juga :