Siap-siap! Kementerian dan Lembaga, Sri Mulyani Bisa Sunat Anggaran Loh
Kamis, 28 Januari 2021 - 08:45 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan tentang penghargaan juga sanksi ke kementerian/lembaga (K/L) yang telah mendapatkan alokasi dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Jika kinerja baik, maka akan diberikan penghargaan dan jika jelek akan diberikan sanksi yakni potong anggaran.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 2 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Atas Kinerja Anggaran K/L. Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pemotongan anggaran pada Kementeran dan Lembaga untuk pendanaan penanganan Covid-19.
"Untuk pendanaan kegiatan mendesak tahun 2021 ini kami sesuai dengan instruksi bapak presiden melakukan refocusing dan realokasi belanja kementerian dan lembaga. Jadi sekarang kementerian lembaga diminta untuk melakukan refocusing lagi, belanja-belanja tahun 2021 yang kemungkinan tidak prioritas atau tidak akan mungkin dijalankan karena covid masih sangat meningkat," kata Sri Mulyani.
Dia pun berencana memotong anggaran Kementerian dan lembaga sebesar Rp275 triliun. Hal ini dilakukan agar menjaga defisit anggaran tidak melebae di 2021.
"Kita menggunakan dari belanja refocusing ini untuk tadi memberikan pemihakan, DPR waktu itu menyampaikan kepada kita adalah bahwa pemerintah boleh melakukan refocusing asal tidak melebihi Rp275 triliun. Total belanja anggaran dan juga dpr meminta supaya kita tetap menjaga defisit tidak lebih tinggi dari 5,7%," katanya.
Sebagai informasi K/L yang mendapat hasil penilaian baik maka akan diberikan penghargaan, sedangkan K/L yang hasil penilaiannya kurang dan sangat kurang akan dikenakan sanksi. Sementara untuk K/L yang hasil penilaian baik dan cukup tidak dapat penghargaan maupun sanksi.
Untuk K/L yang mendapatkan penghargaan bisa berupa piagam/tropi dan juga insentif. Sedangkan K/L yang nilainya kurang dan sangat kurang bisa mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis dan disinsentif.
Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis bisa berupa penerbitan surat Menkeu. Sementara disinsentif berupa pengurangan anggaran, pemberian catatan pada DIPA, atau penajaman penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing anggaran).
Namun, disinsentif yang dimaksud tidak dapat mengurangi alokasi anggaran untuk gaji dan tunjangan, prioritas nasional, juga pelayanan kepada masyarakat.
Pengusulan K/L mana yang akan diberi penghargaan atau dikenakan sanksi akan dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran. Berdasarkan usulan Dirjen Anggaran tersebut, Menkeu akan menetapkan K/L mana yang akan diberi penghargaan atau sanksi, bentuk pengarhagan atau sanksi, juga besaran penghargaan atau sanksi.
Dalam hal yang diperlukan, Dirjen Anggaran bisa mengatur lebih lanjut tentang teknis pelaksanaan peraturan menteri ini.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 2 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Atas Kinerja Anggaran K/L. Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pemotongan anggaran pada Kementeran dan Lembaga untuk pendanaan penanganan Covid-19.
"Untuk pendanaan kegiatan mendesak tahun 2021 ini kami sesuai dengan instruksi bapak presiden melakukan refocusing dan realokasi belanja kementerian dan lembaga. Jadi sekarang kementerian lembaga diminta untuk melakukan refocusing lagi, belanja-belanja tahun 2021 yang kemungkinan tidak prioritas atau tidak akan mungkin dijalankan karena covid masih sangat meningkat," kata Sri Mulyani.
Dia pun berencana memotong anggaran Kementerian dan lembaga sebesar Rp275 triliun. Hal ini dilakukan agar menjaga defisit anggaran tidak melebae di 2021.
"Kita menggunakan dari belanja refocusing ini untuk tadi memberikan pemihakan, DPR waktu itu menyampaikan kepada kita adalah bahwa pemerintah boleh melakukan refocusing asal tidak melebihi Rp275 triliun. Total belanja anggaran dan juga dpr meminta supaya kita tetap menjaga defisit tidak lebih tinggi dari 5,7%," katanya.
Sebagai informasi K/L yang mendapat hasil penilaian baik maka akan diberikan penghargaan, sedangkan K/L yang hasil penilaiannya kurang dan sangat kurang akan dikenakan sanksi. Sementara untuk K/L yang hasil penilaian baik dan cukup tidak dapat penghargaan maupun sanksi.
Untuk K/L yang mendapatkan penghargaan bisa berupa piagam/tropi dan juga insentif. Sedangkan K/L yang nilainya kurang dan sangat kurang bisa mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis dan disinsentif.
Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis bisa berupa penerbitan surat Menkeu. Sementara disinsentif berupa pengurangan anggaran, pemberian catatan pada DIPA, atau penajaman penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing anggaran).
Namun, disinsentif yang dimaksud tidak dapat mengurangi alokasi anggaran untuk gaji dan tunjangan, prioritas nasional, juga pelayanan kepada masyarakat.
Pengusulan K/L mana yang akan diberi penghargaan atau dikenakan sanksi akan dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran. Berdasarkan usulan Dirjen Anggaran tersebut, Menkeu akan menetapkan K/L mana yang akan diberi penghargaan atau sanksi, bentuk pengarhagan atau sanksi, juga besaran penghargaan atau sanksi.
Dalam hal yang diperlukan, Dirjen Anggaran bisa mengatur lebih lanjut tentang teknis pelaksanaan peraturan menteri ini.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda