Swasta Dikasih Izin Vaksinasi Mandiri, Tapi Belinya dari Pemerintah
Jum'at, 29 Januari 2021 - 10:44 WIB
Larangan juga berlaku bagi komersialisasi vaksin dalam vaksinasi mandiri. Dengan kata lain, vaksinasi mandiri bagi karyawan akan dilakukan secara gratis.
Keputusan itu disepakati dalam rapat terbatas (ratas) antara Presiden Joko Widodi bersama kementerian dan lembaga (K/L). Pembahasan serupa juga sudah disepakati oleh Kementerian BUMN, kementerian terkait, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
"Kalau kita lihat mandiri pun konteksnya gratis oleh para perusahaan untuk menyuntikan kepada karyawannya. Dan ini tentu menjadi, biasalah, dinamika, karena itu kita sudah rapatkan di ratas, kita juga sudah bicarakan dengan DPR, KPK, BPK, BPKP, dan LKPP, alhamdulillah yang disepakati, pertama merek vaksin yang gratis tidak dipakai untuk vaksin mandiri, mereknya," ujarnya.
Saat ini, pemerintah tengah mencari alternatif vaksin lain yang bisa digunakan dalam vaksinasi mandiri. Langkah itu seiring dengan keputusan pemerintah bila vaksin bersubsidi alias gratis yang digunakan pemerintah dalam program vaksinasi bagi masyarakat tidak diizinkan penggunaannya bagi vaksinasi mandiri.
Lihat Juga :