Swasta Dikasih Izin Vaksinasi Mandiri, Tapi Belinya dari Pemerintah

Jum'at, 29 Januari 2021 - 10:44 WIB
Swasta dilarang melakukan impor vaksin Covid-19 dalam bentuk jadi dan sudah disepakati seiring pemberian izin dari pemerintah kepada swasta untuk dapat melakukan vaksinasi mandiri. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan, pihak swasta dilarang melakukan impor vaksin Covid-19 dalam bentuk jadi. Larangan tersebut sudah disepakati pemerintah seiring pemberian izin kepada swasta untuk dapat melakukan vaksinasi mandiri .

Swasta hanya diizinkan melakukan pengadaan dengan pemerintah dalam bentuk vaksin jadi. Erick memastikan, swasta akan dikenakan biaya pembelian vaksin. Besaran harga pengadaan masih akan dibahas pihaknya.



"Vaksin mandiri gratis itu kata kunci. Swasta gak bisa impor. Pengadaa manufakturnya oleh pemerintah, distribusi akan diatur secara teknis selanjutnya," ujar Erick Thohir di Jumat (29/1/2021).

Baca Juga: Sinovac Tidak Boleh Dipakai Swasta untuk Vaksinasi Mandiri, Erick Cari Opsi Lain
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!