Siap-siap Lur! Mulai 30 Januari Tarif Tol BORR Naik Jadi Rp14.000

Jum'at, 29 Januari 2021 - 13:34 WIB
Baca juga: Tarif Tol Naik Berjamaah, Ini Penjelasan BPJT

Selain itu lanjut Nurdin, penyesuaian tarif tol juga tertuang dalam Undang-undang 38 tahun 2004 tentang jalan. Dalam pasal 48 disebutkan juga bahwa tarif tol akan dilakukan evaluasi dan penyesuaian setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. "Dalam Undang-undang dan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol ( PPJT) jelas tiap 2 tahun ada penyesuaian," ucapnya.

Baca Juga: Bisik-bisik Peminat 9 Ruas Tol Waskita, Sudah Ada Lirikan dari Asing

Lagi pula , alasan mengapa bersamaan karena ada beberapa ruas tol yang mengalami penundaan. Seperti misalnya adalah Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang seharusnya dilakukan kenaikan pada akhir 2020 lalu namun baru dilakukan pada awal 2021. "Yang kemarin itu (ruas tol yang baru naik tarifnya) sebetulnya harusnya tahun 2020 penyesuaiannya tapi kita tunda sampai 6-7 bulan," ucapnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!