Masih Mau Transaksi Pakai Dinar? Hati-hati Lho Bisa Dipidana

Jum'at, 29 Januari 2021 - 18:55 WIB
Dengan demikian, lanjut dia, jika ada transaksi pembayaran yang menggunakan denominasi non-rupiah maka hal itu melanggar pasal 21 UU Mata Uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Dia menambahkan, jika ada pihak yang menolak untuk menerima rupiah yang dimaksudkan untuk pembayaran, maka juga dapat dikenakan sanksi pidana yang sama (pasal 33).

Baca Juga: Mau Jadi Pacar Sewaan Dinar Candy dengan Bayaran Rp100 Juta? Ini Syaratnya

Kendati aturan yang ada telah jelas, Erwin mengatakan bahwa sejauh ini BI aktif melakukan pendekatan secara persuasif, yakni dengan mengedukasi masyarakat agar paham terhadap peraturan tersebut. "Itu salah satu alasan kami mengeluarkan statement kemarin siang," jelasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!