Masih Mau Transaksi Pakai Dinar? Hati-hati Lho Bisa Dipidana

Jum'at, 29 Januari 2021 - 18:55 WIB
Bank Indonesia (BI) terus mengedukasi peraturan penggunaan mata uang selain rupiah untuk transaksi pembayaran di dalam negeri. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa transaksi pembayaran dengan menggunakan dinar ataupun mata uang selain rupiah di Tanah Air merupakan pelanggaran atas Undang-Undang Mata Uang. Tidak main-main, penggunaan mata uang selain rupiah untuk transaksi pembayaran diancam sanksi penjara hingga 1 tahun.



Sebagai informasi, tengah ramai di media sosial saat ini terkait penggunaan dinar dan dirham di Pasar Muamalah di Kawasan Depok sebagai alat pembayaran.

"Kalau berdasarkan UU Mata Uang pasal 21, rupiah wajib digunakan untuk transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya," jelas Direktur Eksekutif Komunikasi BI Erwin Haryono saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/1/2021).

Dengan demikian, lanjut dia, jika ada transaksi pembayaran yang menggunakan denominasi non-rupiah maka hal itu melanggar pasal 21 UU Mata Uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.



Dia menambahkan, jika ada pihak yang menolak untuk menerima rupiah yang dimaksudkan untuk pembayaran, maka juga dapat dikenakan sanksi pidana yang sama (pasal 33).



Kendati aturan yang ada telah jelas, Erwin mengatakan bahwa sejauh ini BI aktif melakukan pendekatan secara persuasif, yakni dengan mengedukasi masyarakat agar paham terhadap peraturan tersebut. "Itu salah satu alasan kami mengeluarkan statement kemarin siang," jelasnya.
(fai)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More