Pajak Pulsa dan Token Listrik Dikomentarin Netizen: Saya Tidur di Goa Aja

Sabtu, 30 Januari 2021 - 09:01 WIB
Netizen ramai menanggapi terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer berdasarkan ketentuan yang baru. Foto/Dok
JAKARTA - Netizen ramai menanggapi terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pulsa , kartu perdana, token listrik, dan voucer berdasarkan ketentuan yang baru. Meski begitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucer sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.

Baca Juga: Pulsa dan Token Listrik Kena Pajak, Bukan Kebijakan Baru




Hal ini mendapatkan reaksi beragam dari netizen yang setuju maupun tidak setuju dengan kenaikan pajak pulsa. Salah satunya, netizen lebih memilih tidur di goa agar tidak boros dalam pemakaian pulsa.

Baca Juga : Menteri BUMN Erick Thohir: Apa Lu Mau Gue Ada
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!