Pajak Pulsa dan Token Listrik Dikomentarin Netizen: Saya Tidur di Goa Aja

Sabtu, 30 Januari 2021 - 09:01 WIB
Baca Juga: Siap-siap! Mulai 1 Februari Pedagang Pulsa & Token Listrik Dipungut Pajak


Selain itu netizen menyayangkan sikap pemerintah yang terus mengambil untung dari negara yang semuanya dinaikan. "Lagi masa sulit begini, gaji banyak yang dipotong, unpaid leave, PHK, terus BPJS Kesehatan naik, listrik & pulsa mau dipajakin? Ngotak situ?," tulis @aularakhas.



Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran penjualan token listrik dan voucer, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final.

"Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya," katanya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!