DPR Minta Jamkrindo dan Askrindo Dukung Keberlangsungan Usaha UMKM
Sabtu, 30 Januari 2021 - 23:12 WIB
Politikus PKB tersebut mengatakan tidak semua unit usaha UMKM telah mendapatkan akses terhadap layanan pembiayaan formal. Menurutnya UMKM yang terhubung ke lembaga pembiayaan formal masih sekitar 60,6 juta unit usaha.
“Artinya ada sekitar 4 juta unit usaha UMKM yang belum tersentuh akses modal di perbankan. Dan ini membutuhkan peran lebih dari Jamkrindo maupun Askrindo sehingga satu sisi menjamin UMKM terdampak pandemi agar tetap bisa mengakses modal perbankan di sisi lain juga memberikan kesempatan bagi UMKM yang belum tersentuh layanan kredit bisa segera mendapatkan bantuan modal kerja,” katanya.
(Baca juga:Askrindo Kucurkan Dana Kemitraan Rp11,3 Miliar ke 123 Petani Tebu)
Kendati demikian, Fathan tetap mengingatkan agar Jamkrindo maupun Askrindo dalam menyalurkan kredit tetap dalam koridor UU No.1/2016 tentang penjaminan. Selain itu Jamkrindo dan Askrindo juga harus tetap menerapkan prinsip-prinsip good governance dan good corporate management. “Mereka dalam mengelola penempatan investasi harus memperhatikan risk management dan merapkan prinsip kehati-hatian,” katanya.
Sebelumnya Direktur Jamkrindo Putrama Wahju Setyawan mengatakan, pihaknya telah merealisasikan penjaminan pemulihan ekonomia nasional (PEN) sebesar Rp9,34 triliun. Rinciannya, dari jalur Jamkrindo sebesar Rp6,70 triliun dan Jamkrindo Syariah sebesar Rp2,64 triliun.
“Kami juga telah melakukan penjaminan terhadap 564.823 debitur Kredit Modal Kerja (KMK) dalam mendukung program PEN hingga 22 Januari 2021,” katanya.
“Artinya ada sekitar 4 juta unit usaha UMKM yang belum tersentuh akses modal di perbankan. Dan ini membutuhkan peran lebih dari Jamkrindo maupun Askrindo sehingga satu sisi menjamin UMKM terdampak pandemi agar tetap bisa mengakses modal perbankan di sisi lain juga memberikan kesempatan bagi UMKM yang belum tersentuh layanan kredit bisa segera mendapatkan bantuan modal kerja,” katanya.
(Baca juga:Askrindo Kucurkan Dana Kemitraan Rp11,3 Miliar ke 123 Petani Tebu)
Kendati demikian, Fathan tetap mengingatkan agar Jamkrindo maupun Askrindo dalam menyalurkan kredit tetap dalam koridor UU No.1/2016 tentang penjaminan. Selain itu Jamkrindo dan Askrindo juga harus tetap menerapkan prinsip-prinsip good governance dan good corporate management. “Mereka dalam mengelola penempatan investasi harus memperhatikan risk management dan merapkan prinsip kehati-hatian,” katanya.
Sebelumnya Direktur Jamkrindo Putrama Wahju Setyawan mengatakan, pihaknya telah merealisasikan penjaminan pemulihan ekonomia nasional (PEN) sebesar Rp9,34 triliun. Rinciannya, dari jalur Jamkrindo sebesar Rp6,70 triliun dan Jamkrindo Syariah sebesar Rp2,64 triliun.
“Kami juga telah melakukan penjaminan terhadap 564.823 debitur Kredit Modal Kerja (KMK) dalam mendukung program PEN hingga 22 Januari 2021,” katanya.
(dar)
Lihat Juga :
tulis komentar anda