Lembaga Pengelola Investasi Bisa Kuasai Kekayaan Negara, Sri Mulyani Bongkar Caranya
Senin, 01 Februari 2021 - 16:33 WIB
JAKARTA - Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau sovereign wealth fund (SWF) yang bernama Indonesia Investment Authority (INA) bisa memiliki atau menguasai aset dari negara atau BUMN dengan mekanisme pemindahtanganan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kekayaan negara yang dipisahkan perusahaan patungan bisa mengalihkan aset dalam bentuk jual-beli ke lembaga pengelola investasi, atau BUMN juga bisa melakukan jual beli dengan cara perusahaan patungan tersebut.
"Menurut UU Cipta Kerja, untuk cabang-cabang yang penting bagi negara, dan yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, dia tidak akan dimasukkan di dalam penyertaan modal LPI. Namun, dia bisa dikuasa-kelolakan dalam bentuk perusahaan patungan di mana LPI menjadi penentu utama," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam rapat virtual, Senin (1/2/2021).
Dia menambahkan, pemerintah tidak bisa memasukkan kekayaan negara berupa hasil bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya secara langsung sebagai aset yang dimiliki/dikuasai LPI. Namun, kekayaan bumi itu bisa dimiliki/dikuasai LPI melalui mekanisme pemindahtanganan atau kuasa kelola kepada perusahaan patungan yang terbentuk dari LPI dan mitra badan usaha.
"Aset dapat dikuasai, dikelolakan kepada perusahaan patungan, di mana LPI tetap mempertahankan kedudukan sebagai penentu utama dari sisi kebijakan usaha dan penentu dalam pengambilan keputusan," jelasnya.
Sementara itu untuk meningkatkan nilai aset, LPI bisa bekerja sama dengan pihak ketiga. Di antaranya adalah dengan membentuk badan usaha patungan antara LPI dengan partnernya. Baik dari dalam maupun dari luar negeri.
"Jadi dalam hal ini, kerja sama bisa dilakukan pada aset yang di atas dan pada saat membentuk perusahaan patungan," imbuhnya.
"Menurut UU Cipta Kerja, untuk cabang-cabang yang penting bagi negara, dan yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, dia tidak akan dimasukkan di dalam penyertaan modal LPI. Namun, dia bisa dikuasa-kelolakan dalam bentuk perusahaan patungan di mana LPI menjadi penentu utama," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam rapat virtual, Senin (1/2/2021).
Dia menambahkan, pemerintah tidak bisa memasukkan kekayaan negara berupa hasil bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya secara langsung sebagai aset yang dimiliki/dikuasai LPI. Namun, kekayaan bumi itu bisa dimiliki/dikuasai LPI melalui mekanisme pemindahtanganan atau kuasa kelola kepada perusahaan patungan yang terbentuk dari LPI dan mitra badan usaha.
"Aset dapat dikuasai, dikelolakan kepada perusahaan patungan, di mana LPI tetap mempertahankan kedudukan sebagai penentu utama dari sisi kebijakan usaha dan penentu dalam pengambilan keputusan," jelasnya.
Baca Juga
"Jadi dalam hal ini, kerja sama bisa dilakukan pada aset yang di atas dan pada saat membentuk perusahaan patungan," imbuhnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda