Lembaga Pengelola Investasi Bisa Kuasai Kekayaan Negara, Sri Mulyani Bongkar Caranya
Senin, 01 Februari 2021 - 16:33 WIB
Dia menambahkan, pemerintah tidak bisa memasukkan kekayaan negara berupa hasil bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya secara langsung sebagai aset yang dimiliki/dikuasai LPI. Namun, kekayaan bumi itu bisa dimiliki/dikuasai LPI melalui mekanisme pemindahtanganan atau kuasa kelola kepada perusahaan patungan yang terbentuk dari LPI dan mitra badan usaha.
"Aset dapat dikuasai, dikelolakan kepada perusahaan patungan, di mana LPI tetap mempertahankan kedudukan sebagai penentu utama dari sisi kebijakan usaha dan penentu dalam pengambilan keputusan," jelasnya.
Baca Juga: Perintah Jokowi ke Dewas LPI: Tetapkan Dewan Direktur Paling Lambat Minggu Depan Sementara itu untuk meningkatkan nilai aset, LPI bisa bekerja sama dengan pihak ketiga. Di antaranya adalah dengan membentuk badan usaha patungan antara LPI dengan partnernya. Baik dari dalam maupun dari luar negeri.
"Jadi dalam hal ini, kerja sama bisa dilakukan pada aset yang di atas dan pada saat membentuk perusahaan patungan," imbuhnya.
"Aset dapat dikuasai, dikelolakan kepada perusahaan patungan, di mana LPI tetap mempertahankan kedudukan sebagai penentu utama dari sisi kebijakan usaha dan penentu dalam pengambilan keputusan," jelasnya.
Baca Juga: Perintah Jokowi ke Dewas LPI: Tetapkan Dewan Direktur Paling Lambat Minggu Depan Sementara itu untuk meningkatkan nilai aset, LPI bisa bekerja sama dengan pihak ketiga. Di antaranya adalah dengan membentuk badan usaha patungan antara LPI dengan partnernya. Baik dari dalam maupun dari luar negeri.
"Jadi dalam hal ini, kerja sama bisa dilakukan pada aset yang di atas dan pada saat membentuk perusahaan patungan," imbuhnya.
(akr)
Lihat Juga :