Soal Sanksi Pasar Dirham di Depok, OJK: Itu Ranah Bank Indonesia
Rabu, 03 Februari 2021 - 12:41 WIB
Ilustrasi. FOTO/Istimewa
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait penangkapan pemilik pasar dirham sebagai alat transaksi di Pasar Muamalah Depok. Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto Prabowo mengatakan, penggunaan uang Dirham sebagai alat pembayaran merupakan kewenangan Bank Indonesia.
“Kewenangannya ada di Bank Indonesia,” kata dia kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (2/3/2021).
Baca Juga: Zaim Saidi Ditangkap Polisi, Begini Penjelasannya soal Pasar Muamalah
Pembinaan dan pengawasan termasuk edukasi, ditegaskan Anto menjadi otoritas Bank Indonesia. “Jadi semua materi, termasuk edukasi dan sanksi menjadi otoritas BI,” pungkasnya.
“Kewenangannya ada di Bank Indonesia,” kata dia kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (2/3/2021).
Baca Juga: Zaim Saidi Ditangkap Polisi, Begini Penjelasannya soal Pasar Muamalah
Pembinaan dan pengawasan termasuk edukasi, ditegaskan Anto menjadi otoritas Bank Indonesia. “Jadi semua materi, termasuk edukasi dan sanksi menjadi otoritas BI,” pungkasnya.
Lihat Juga :