Soal Sanksi Pasar Dirham di Depok, OJK: Itu Ranah Bank Indonesia

Rabu, 03 Februari 2021 - 12:41 WIB
Ilustrasi. FOTO/Istimewa
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait penangkapan pemilik pasar dirham sebagai alat transaksi di Pasar Muamalah Depok. Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto Prabowo mengatakan, penggunaan uang Dirham sebagai alat pembayaran merupakan kewenangan Bank Indonesia.

“Kewenangannya ada di Bank Indonesia,” kata dia kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (2/3/2021).



Baca Juga: Zaim Saidi Ditangkap Polisi, Begini Penjelasannya soal Pasar Muamalah

Pembinaan dan pengawasan termasuk edukasi, ditegaskan Anto menjadi otoritas Bank Indonesia. “Jadi semua materi, termasuk edukasi dan sanksi menjadi otoritas BI,” pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!