Hore! Karyawan Dibebaskan dari Pajak Selama 6 Bulan

Rabu, 03 Februari 2021 - 14:26 WIB
Pemerintah memperpanjang insentif pajak bagi pelaku usaha dan karyawan yang terdampak pandemi Covid-19. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang kebijakan insentif pajak bagi pelaku usaha dan karyawan yang terdampak pandemi Covid-19 hingga tahun ini. Di antaranya, berupa perpanjangan waktu pengajuan penangguhan pembayaran pajak hingga 22 Juni 2021.

Adapun, kebijakan insentif perpajakan ini akan diberikan di dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Dimana ketentuannya adalah PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp200 juta per tahun sesuai klasifikasi.



Baca Juga: Insentif Pajak Diperpanjang hingga Akhir 2021, Ini Rinciannya

Adapun sebanyak 1.189 bidang usaha. Insentif ini yakni akan diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan mendapatkan penghasilan bruto yang bersifat tetap yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!