Insentif Pajak Diperpanjang hingga Akhir 2021, Ini Rinciannya
Jum'at, 15 Januari 2021 - 15:01 WIB
loading...
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang berbagai insentif pajak dalam rangka penanganan COVID-19 yang diperpanjang hingga 30 Juni 2021 dan 31 Desember 2021. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang berbagai insentif pajak dalam rangka penanganan COVID-19 yang diperpanjang hingga 30 Juni 2021 dan 31 Desember 2021. Saat ini bukan hanya vaksin dan bahan bakunya yang memperoleh fasilitas pajak namun juga peralatan pendukung vaksinasi.
Kemudian untuk industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat dapat turut memanfaatkan insentif pajak setelah mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. Sedangkan untuk fasilitas pajak yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021 berdasarkan PMK- 143/PMK.03/2020 diberikan untuk pengadaan barang dan jasa penanganan COVID-19.
"Fasilitas PPN yang berlaku hingga 31 Desember 2021 adalah PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Jumat (15/1/2021).
Baca Juga: Sebar Insentif Pajak, Menkeu: Tak Hanya untuk Investor Asing Tapi Juga Domestik
Adapun, yang mendapatkan insentif pajak yakni Badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barangkena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri.
Kemudian untuk industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat dapat turut memanfaatkan insentif pajak setelah mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. Sedangkan untuk fasilitas pajak yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021 berdasarkan PMK- 143/PMK.03/2020 diberikan untuk pengadaan barang dan jasa penanganan COVID-19.
"Fasilitas PPN yang berlaku hingga 31 Desember 2021 adalah PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Jumat (15/1/2021).
Baca Juga: Sebar Insentif Pajak, Menkeu: Tak Hanya untuk Investor Asing Tapi Juga Domestik
Adapun, yang mendapatkan insentif pajak yakni Badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barangkena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri.
Lihat Juga :