Duh! Sri Mulyani Pangkas Insentif Nakes hingga 50%

Kamis, 04 Februari 2021 - 09:23 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk memangkas insentif garda terdepan penanganan wabah corona yakni para tenaga kesehatan. Keputusan tersebut secara resmi telah disampaikan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui surat bertajuk Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis yang kini beredar ke publik.

Informasi tersebut diunggah pemilik akun Twitter @asaibrahim. Surat tersebut dikirimkan Sri Mulyani kepada Menkes Budi Gunadi Sadikin tertanggal 1 Februari 2021.



"Satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui," bunyi surat tersebut seperti dikutip SINDOnews, di Jakarta, Kamis (4/2/2021).





Tak tanggung-tanggung, potongan insentif bagi tenaga kesehatan mencapai 50% tahun ini. Adapun rincian pemangkasan tertinggi mencapai Rp7,5 juta bagi dokter spesialis yang sebelumnya insentif yang diberikan sebesar Rp15 juta. Sedangkan peserta program pendidikan dokter spesialis harus menerima kenyataan dipangkas hingga Rp6,25 juta per bulan dari tahun lalu sebesar Rp12,5 juta per bulan.

Tidak hanya itu, pemangkasan juga dilakukan kepada dokter gigi dari sebelumnya Rp10 juta dipotong menjadi Rp7,5 juta per bulan. Sedangkan bidan hingga perawat insentifnya turun menjadi Rp3,75 juta per bulan. Sementara itu, tenaga kesehatan lainnya sebelumnya memperoleh insentif Rp5 juta terpaksa harus kena potongan separuh sehingga hanya menerima insentif Rp2,5 juta per bulan.



Terkait rencana pemangkasan insentif nakes telah disampaikan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan bersama DPR Komisi XI pada 27 Januari 2021 lalu. Ia sempat menyebut insentif tenaga kesehatan tetap digulirkan kendati tidak sebesar tahun lalu. "Bapak Presiden memutuskan insentif nakes diteruskan tahun 2021 meski magnitudnya diturunkan," kata dia.

Baca Juga: Sri Mulyani: Tukang Pulsa Tidak Dipajaki, tapi Distributornya Iya!

Namun di sisi lain, anggaran kesehatan melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 justru diperkiralan meningkat mencapai Rp254 triliun dari saat ini Rp169,7 triliun. Menaggapi terkait persoalan tersebut, Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani berdalih masih dikoordinasikan dengan Kemenkes. Kedua belah pihak masih merumuskan rencana tersebut. Dukungan untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien covid dan tenaga vaksinasi dan penerapan disiplin kesehatan akan tetap diprioritaskan sesuai perkembangan covid.
(nng)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More