Para Nakes Tenang Ya! Pemotongan Insentif Belum Final, Kok
Kamis, 04 Februari 2021 - 10:59 WIB
foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan memotong besaran insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) tahun 2021. Dengan demikian, besaran insentif untuk garda terdepan penanganan Covid-19 menjadi berkurang jika dibandingkan jumlah sebelumnya.
Kebijakan pengurangan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No: S-65/MK.02/2021 soal ketetapan besaran insentif tenaga kesehatan. Surat itu sendiri sudah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 1 Februari 2021 kemarin. ( Baca juga:Duh! Sri Mulyani Pangkas Insentif Nakes hingga 50% )
Meski surat sudah diteken, Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan keputusan itu belum final. Masih dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan sehingga anggaran kesehatan masih bisa mencapai Rp254 triliun di 2021.
Perbandingannya, tahun 2020 total Anggaran kesehatan untuk penanganan Covid dalam PEN terealisasi Rp63,5 triliun sedangkan tahun 2021 anggaran kesehatan dalam PEN ditingkatkan menjadi Rp125 triliun.
Kebijakan pengurangan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No: S-65/MK.02/2021 soal ketetapan besaran insentif tenaga kesehatan. Surat itu sendiri sudah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 1 Februari 2021 kemarin. ( Baca juga:Duh! Sri Mulyani Pangkas Insentif Nakes hingga 50% )
Meski surat sudah diteken, Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan keputusan itu belum final. Masih dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan sehingga anggaran kesehatan masih bisa mencapai Rp254 triliun di 2021.
Perbandingannya, tahun 2020 total Anggaran kesehatan untuk penanganan Covid dalam PEN terealisasi Rp63,5 triliun sedangkan tahun 2021 anggaran kesehatan dalam PEN ditingkatkan menjadi Rp125 triliun.
Lihat Juga :