Para Nakes Tenang Ya! Pemotongan Insentif Belum Final, Kok
Kamis, 04 Februari 2021 - 10:59 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan memotong besaran insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) tahun 2021. Dengan demikian, besaran insentif untuk garda terdepan penanganan Covid-19 menjadi berkurang jika dibandingkan jumlah sebelumnya.
Kebijakan pengurangan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No: S-65/MK.02/2021 soal ketetapan besaran insentif tenaga kesehatan. Surat itu sendiri sudah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 1 Februari 2021 kemarin. ( Baca juga:Duh! Sri Mulyani Pangkas Insentif Nakes hingga 50% )
Meski surat sudah diteken, Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan keputusan itu belum final. Masih dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan sehingga anggaran kesehatan masih bisa mencapai Rp254 triliun di 2021.
Perbandingannya, tahun 2020 total Anggaran kesehatan untuk penanganan Covid dalam PEN terealisasi Rp63,5 triliun sedangkan tahun 2021 anggaran kesehatan dalam PEN ditingkatkan menjadi Rp125 triliun.
"Mengenai hal itu masih dikoordinasikan Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. Anggaran kesehatan tahun 2021 awalnya Rp169,7 triliun. Namun dengan perkembangan Covid-19 yang masih sangat dinamis, diperlukan alokasi yang lebih besar. Saat ini diperkirakan akan naik menjadi Rp254 triliun," kata Askolani saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (4/3/2021). ( Baca juga:Sekjen PBB Galang Tekanan Global, Pastikan Kudeta Myanmar Gagal )
Kata dia, fokus pemerintah 2021 tetap pada penanganan Covid melalui 3T (testing tracing dan treatment termasuk isolasi), vaksinasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan. Sedangkan, ukungan untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid dan tenaga yang melakukan vaksinasi dan penerapan disiplin kesehatan akan tetap diprioritaskan, disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika Covid.
"Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis ini sehingga dukungan untuk penanganan Covid dapat terpenuhi di th 2021 ini," tandasnya.
Kebijakan pengurangan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No: S-65/MK.02/2021 soal ketetapan besaran insentif tenaga kesehatan. Surat itu sendiri sudah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 1 Februari 2021 kemarin. ( Baca juga:Duh! Sri Mulyani Pangkas Insentif Nakes hingga 50% )
Meski surat sudah diteken, Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan keputusan itu belum final. Masih dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan sehingga anggaran kesehatan masih bisa mencapai Rp254 triliun di 2021.
Perbandingannya, tahun 2020 total Anggaran kesehatan untuk penanganan Covid dalam PEN terealisasi Rp63,5 triliun sedangkan tahun 2021 anggaran kesehatan dalam PEN ditingkatkan menjadi Rp125 triliun.
"Mengenai hal itu masih dikoordinasikan Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. Anggaran kesehatan tahun 2021 awalnya Rp169,7 triliun. Namun dengan perkembangan Covid-19 yang masih sangat dinamis, diperlukan alokasi yang lebih besar. Saat ini diperkirakan akan naik menjadi Rp254 triliun," kata Askolani saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (4/3/2021). ( Baca juga:Sekjen PBB Galang Tekanan Global, Pastikan Kudeta Myanmar Gagal )
Kata dia, fokus pemerintah 2021 tetap pada penanganan Covid melalui 3T (testing tracing dan treatment termasuk isolasi), vaksinasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan. Sedangkan, ukungan untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid dan tenaga yang melakukan vaksinasi dan penerapan disiplin kesehatan akan tetap diprioritaskan, disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika Covid.
"Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis ini sehingga dukungan untuk penanganan Covid dapat terpenuhi di th 2021 ini," tandasnya.
(uka)
tulis komentar anda