Apa Benar Pasar Muamalah Beli Dirham & Dinar dari Antam? Cek Faktanya
Jum'at, 05 Februari 2021 - 18:16 WIB
JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (Persero) atau Antam menegaskan bahwa tidak ada pesanan keping emas dinar dan keping perak dirham custom dari owner pasar muamalah Depok Amir Zaim Saidi. Seperti diketahui, Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi membuka pasar dengan alat tukar berupa dinar dan dirham yang diklaim dipesan dari PT Antam Tbk. Saat ini polisi tengah mendalami pengakuan tersebut.
SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko mengatakan, investasi dalam bentuk keping emas dinar dan keping perak dirham yang diproduksi Antam pada prinsipnya serupa dengan emas kepingan certicard standard yang diproduksi perusahaan.
Keping emas Dinar dan keping perak Dirham yang diproduksi Antam merupakan salah satu produk logam mulia yang ditujukan sebagai collectible item (barang koleksi), sama seperti emas gift series atau emas seri batik. "Dapat disampaikan bahwa dari data histori kami, tidak ada pesanan keping emas Dinar dan keping perak Dirham custom dari Amirat Nusantara atau Amir Zaim Saidi," ujarnya ketika dihubungi, Jumat (5/2/2021).
Kunto menjelaskan, produksi produk keping emas dinar dan keping perak dirham tidak ditujukan sebagai alat tukar. Penerapan mekanisme jual beli keping emas dinar dan keping perak dirham di Antam sama dengan mekanisme jual beli logam mulia Antam lainnya yaitu cash and carry atau jual putus.
Pada dasarnya perhitungan valuasi keping emas Dinar dan keping perak Dirham ini yang dihitung adalah berat dan kadar emas atau perak dari keping tersebut yang kemudian dikonversi menjadi nilai rupiah.
"Dalam proses penjualannya, pelanggan yang membeli keping emas dinar dan keping perak dirham Antam harus membayar uang sejumlah berat dan kadar emas atau perak yang terkandung dalam keping tersebut. Dan jika akan dijual kembali kepada Antam juga mengikuti ketentuan harga buyback yang berlaku pada saat hari dilakukan transaksi," jelasnya.
Untuk produk keping emas dinar dan keping perak dirham yang diproduksi Antam memiliki desain yang sudah ditentukan. Namun karena produk ini juga merupakan collectible item, maka dimungkinkan jika pelanggan ingin membuat desain khusus sesuai dengan permintaan.
"Produk collectible item ini dikategorikan sebagai custom product dimana pelanggan juga dapat membuat emas dengan bentuk dan ukuran khusus, tentunya dengan perhitungan yang berbeda pula dari produk standar yang dijual ANTAM," ujar Kunto.
Dia menambahkan, penjualan collectible item keping emas dinar dan keping perak dirham terhadap penjualan pada tahun 2020 tidak signifikan, yaitu sebesar 0,15% untuk keping emas dinar dan 0,005% untuk keping perak dirham.
"Penjualan keping emas dinar dan keping perak dirham hanya merupakan salah satu komponen kecil dari penjualan logam mulia Antam jika dibandingkan dengan kontribusi produk emas batangan, gift series, dan seri lainnya," tandasnya
SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko mengatakan, investasi dalam bentuk keping emas dinar dan keping perak dirham yang diproduksi Antam pada prinsipnya serupa dengan emas kepingan certicard standard yang diproduksi perusahaan.
Keping emas Dinar dan keping perak Dirham yang diproduksi Antam merupakan salah satu produk logam mulia yang ditujukan sebagai collectible item (barang koleksi), sama seperti emas gift series atau emas seri batik. "Dapat disampaikan bahwa dari data histori kami, tidak ada pesanan keping emas Dinar dan keping perak Dirham custom dari Amirat Nusantara atau Amir Zaim Saidi," ujarnya ketika dihubungi, Jumat (5/2/2021).
Kunto menjelaskan, produksi produk keping emas dinar dan keping perak dirham tidak ditujukan sebagai alat tukar. Penerapan mekanisme jual beli keping emas dinar dan keping perak dirham di Antam sama dengan mekanisme jual beli logam mulia Antam lainnya yaitu cash and carry atau jual putus.
Pada dasarnya perhitungan valuasi keping emas Dinar dan keping perak Dirham ini yang dihitung adalah berat dan kadar emas atau perak dari keping tersebut yang kemudian dikonversi menjadi nilai rupiah.
"Dalam proses penjualannya, pelanggan yang membeli keping emas dinar dan keping perak dirham Antam harus membayar uang sejumlah berat dan kadar emas atau perak yang terkandung dalam keping tersebut. Dan jika akan dijual kembali kepada Antam juga mengikuti ketentuan harga buyback yang berlaku pada saat hari dilakukan transaksi," jelasnya.
Untuk produk keping emas dinar dan keping perak dirham yang diproduksi Antam memiliki desain yang sudah ditentukan. Namun karena produk ini juga merupakan collectible item, maka dimungkinkan jika pelanggan ingin membuat desain khusus sesuai dengan permintaan.
"Produk collectible item ini dikategorikan sebagai custom product dimana pelanggan juga dapat membuat emas dengan bentuk dan ukuran khusus, tentunya dengan perhitungan yang berbeda pula dari produk standar yang dijual ANTAM," ujar Kunto.
Dia menambahkan, penjualan collectible item keping emas dinar dan keping perak dirham terhadap penjualan pada tahun 2020 tidak signifikan, yaitu sebesar 0,15% untuk keping emas dinar dan 0,005% untuk keping perak dirham.
"Penjualan keping emas dinar dan keping perak dirham hanya merupakan salah satu komponen kecil dari penjualan logam mulia Antam jika dibandingkan dengan kontribusi produk emas batangan, gift series, dan seri lainnya," tandasnya
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda