Perhatian! Bisnis Agen Kapal Asing Wajib Punya SIUP
Sabtu, 06 Februari 2021 - 00:00 WIB
Juswandi juga mengatakan, di era digitalisasi saat ini pengembangan bidang keagenan kapal harus disertai pemanfaatan teknologi agar hasilnya menjadi lebih baik dan memiliki nilaicompetitivenessyang mampu bersaing di level Internasional. DPP ISAA, kata dia, juga terus berupaya mendorong anggotanya untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa sehingga memberikan kemudahan informasi dan layanan.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah RI melalui Kemenhub telah menetapkan izin usaha keagenan kapal (SIUPKK) dalam perizinan operasional usaha keagenan kapal asing di Indonesia. Adapun keberadaan ISAA disahkan oleh Kemenkumham pada 2017 dengan nomor AHU-0009909.AH.01.07. Tahun 2017. Selain itu Kemenhub menyatakan ISAA sebagai mitra pemerintah (Kemenhub) melalui KM Nomor KP 1038 Tahun 2017.
Sedangkan usaha keagenan ditetapkan dalam UU Pelayaran No.17/2008 Pasal 31 Untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan dapat diselenggarakan usaha jasa terkait antara lain pada point (J) Keagenan Kapal. Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal, dan diperbaharui menjadi PM 65 tahun 2019
(nng)
tulis komentar anda