KKP Ungkap Akal-akalan Kapal Asing Pencuri Ikan

Kamis, 15 April 2021 - 16:57 WIB
loading...
KKP Ungkap Akal-akalan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengungkapkan sejumlah modus operandi kapal illegal fishing atau kapal-kapal ilegal di Indonesia khususnya pada laut Natuna. Salah satunya mereka beroperasi dengan cara berpencar.

"Ini memang sepertinya sengaja dilakukan untuk menyulitkan kita, selain itu alat tangkap yang digunakan juga semakin beragam, bukan hanya trawl. Yang terbaru, penangkapan lima kapal menggunakan alat tangkap jaring cumi," ujar Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antam Novambar dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/4/2021). ( Baca juga:Vietnam Rajai Ekspor Lobster Dunia Berkat Benih dari Indonesia )

Selain fokus pada penanganan praktik illegal fishing, KKP juga berkomitmen menjaga keberlanjutan ekosistem lautan dengan menindak penangkap ikan dengan cara merusak (destructive fishing). Seperti penangkapan menggunakan bom ikan, setrum, maupun bius ikan. Antam menjelaskan di tahun 2021 ini, Ditjen PSDKP telah mengamankan 41 pelaku destructive fishing.

Dalam rangka memberikan efek jera, KKP bersama dengan Kejaksaan RI dan Satgas 115 juga melakukan penenggelaman terhadap barang bukti tindak pidana kelautan dan perikanan.

"Ada 26 kapal illegal fishing serta alat penangkapan dan perlengkapan kapal lain yang dimusnahakan. Pemusnahan itu telah dilakukan di sejumlah lokasi, di Batam, Banda Aceh, Pontianak dan juga Natuna. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan pengawasan terhadap alat penangkapan ikan yang dilarang dan ikan berbahaya, Ditjen PSDKP juga melakukan pemusnahan alat tangkap, alat bantu penangkapan dan ikan invasive. Total sebanyak 221 barang hasil pengawasan dimusnahkan," ungkap dia. ( Baca juga:Imam Syafii Minum Air Zamzam dan Ini yang Terjadi )

Hingga kuartal I 2021, Ditjen PSDKP KKP telah menangkap 72 kapal dengan rincian 12 kapal asing pelaku illegal fishing (lima kapal berbendera Malaysia dan tujuh kapal berbendera Vietnam). Sedangkan 60 lainnya merupakan kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran operasional.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1414 seconds (0.1#10.140)