Jaksa Agung Minta OJK Belajar dari Kasus Jiwasraya
Sabtu, 06 Februari 2021 - 07:07 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadikan kasus mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK Fakhri Hilmi sebagai peringatan. Fakhri menjadi tersangka atas dugaan pidana korupsi dalam pengelolaan investasi Jiwasraya. "Itu warning loh. Ada kelemahan pengawasan di sana," ujar Burhanuddin dalam live streaming 'Sikat Koruptor Ekonomi Pulih' kemarin (6/2).
Dia juga mengatakan jangan ada ego sektoral dalam pengawasan sektor perekonomian yang menyangkut nasib masyarakat luas. Pihaknya sendiri juga akan menggandeng OJK dalam mengusut kasus Asabri dan BPJS Ketenagakerjaan. "Masih pendalaman dan kami libatkan OJK," katanya. ( Baca juga:Soal Sanksi Pasar Dirham di Depok, OJK: Itu Ranah Bank Indonesia )
Lebih lanjut dia juga mengaku pihaknya akan memberikan pendampingan di masa pemulihan ekonomi nasional saat ini. Menurutnya, banyak keraguan baik di Bank Indonesia, OJK, dan instansi perekonomian lain untuk mengambil keputusan dengan cepat. Dirinya juga tidak menginginkan bila mereka yang sudah bekerja keras memulihkan perekenomian lalu harus ditahan. "Jangan sampai mereka sudah berkorban lalu menjadi korban," sebutnya.
Fakhri dinilai mengetahui penyimpangan harga saham dari Direktorat Pengelolaan Investasi (DPIV). Namun dia tidak memberikan sanksi tegas. Padahal dia sudah mendapat laporan dari DPTE dan DPIV, dua badan yang membawahi direktorat pengawasan pasar modal OJK.
Dari keanehan itu, Kejaksaan menyebut alasan Fakhri tidak menjatuhkan sanksi tegas karena sudah ada kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartanto Tirto. ( Baca juga:Ekpos Gerakan Moeldoko Strategi AHY Jitu Agar Tak Di-Tommy Soeharto-kan )
Sebelumnya Ketua DK OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya secara internal akan mengembangkan pengawasan secara terintegrasi seluruh produk jasa keuangan termasuk produk digital, serta memonitor potensi risiko yang berasal dari luar sektor jasa keuangan maupun perusahaan korporasi.
Lalu, OJK juga akan meningkatkan governance dalam proses bisnis internal dan menyesuaikan proses pengawasan market conduct yang dikaitkan dengan tahapan product life cycle serta memperkuat proses bisnis pengawasan dan surveillance yang berbasis digital melalui business process reengineering secara menyeluruh yang didukung penguatan integrasi manajemen data.
Dia juga mengatakan jangan ada ego sektoral dalam pengawasan sektor perekonomian yang menyangkut nasib masyarakat luas. Pihaknya sendiri juga akan menggandeng OJK dalam mengusut kasus Asabri dan BPJS Ketenagakerjaan. "Masih pendalaman dan kami libatkan OJK," katanya. ( Baca juga:Soal Sanksi Pasar Dirham di Depok, OJK: Itu Ranah Bank Indonesia )
Lebih lanjut dia juga mengaku pihaknya akan memberikan pendampingan di masa pemulihan ekonomi nasional saat ini. Menurutnya, banyak keraguan baik di Bank Indonesia, OJK, dan instansi perekonomian lain untuk mengambil keputusan dengan cepat. Dirinya juga tidak menginginkan bila mereka yang sudah bekerja keras memulihkan perekenomian lalu harus ditahan. "Jangan sampai mereka sudah berkorban lalu menjadi korban," sebutnya.
Fakhri dinilai mengetahui penyimpangan harga saham dari Direktorat Pengelolaan Investasi (DPIV). Namun dia tidak memberikan sanksi tegas. Padahal dia sudah mendapat laporan dari DPTE dan DPIV, dua badan yang membawahi direktorat pengawasan pasar modal OJK.
Dari keanehan itu, Kejaksaan menyebut alasan Fakhri tidak menjatuhkan sanksi tegas karena sudah ada kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartanto Tirto. ( Baca juga:Ekpos Gerakan Moeldoko Strategi AHY Jitu Agar Tak Di-Tommy Soeharto-kan )
Sebelumnya Ketua DK OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya secara internal akan mengembangkan pengawasan secara terintegrasi seluruh produk jasa keuangan termasuk produk digital, serta memonitor potensi risiko yang berasal dari luar sektor jasa keuangan maupun perusahaan korporasi.
Lalu, OJK juga akan meningkatkan governance dalam proses bisnis internal dan menyesuaikan proses pengawasan market conduct yang dikaitkan dengan tahapan product life cycle serta memperkuat proses bisnis pengawasan dan surveillance yang berbasis digital melalui business process reengineering secara menyeluruh yang didukung penguatan integrasi manajemen data.
(uka)
tulis komentar anda