Jaksa Agung Minta OJK Belajar dari Kasus Jiwasraya
Sabtu, 06 Februari 2021 - 07:07 WIB
foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadikan kasus mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK Fakhri Hilmi sebagai peringatan. Fakhri menjadi tersangka atas dugaan pidana korupsi dalam pengelolaan investasi Jiwasraya. "Itu warning loh. Ada kelemahan pengawasan di sana," ujar Burhanuddin dalam live streaming 'Sikat Koruptor Ekonomi Pulih' kemarin (6/2).
Dia juga mengatakan jangan ada ego sektoral dalam pengawasan sektor perekonomian yang menyangkut nasib masyarakat luas. Pihaknya sendiri juga akan menggandeng OJK dalam mengusut kasus Asabri dan BPJS Ketenagakerjaan. "Masih pendalaman dan kami libatkan OJK," katanya. ( Baca juga:Soal Sanksi Pasar Dirham di Depok, OJK: Itu Ranah Bank Indonesia )
Lebih lanjut dia juga mengaku pihaknya akan memberikan pendampingan di masa pemulihan ekonomi nasional saat ini. Menurutnya, banyak keraguan baik di Bank Indonesia, OJK, dan instansi perekonomian lain untuk mengambil keputusan dengan cepat. Dirinya juga tidak menginginkan bila mereka yang sudah bekerja keras memulihkan perekenomian lalu harus ditahan. "Jangan sampai mereka sudah berkorban lalu menjadi korban," sebutnya.
Fakhri dinilai mengetahui penyimpangan harga saham dari Direktorat Pengelolaan Investasi (DPIV). Namun dia tidak memberikan sanksi tegas. Padahal dia sudah mendapat laporan dari DPTE dan DPIV, dua badan yang membawahi direktorat pengawasan pasar modal OJK.
Dia juga mengatakan jangan ada ego sektoral dalam pengawasan sektor perekonomian yang menyangkut nasib masyarakat luas. Pihaknya sendiri juga akan menggandeng OJK dalam mengusut kasus Asabri dan BPJS Ketenagakerjaan. "Masih pendalaman dan kami libatkan OJK," katanya. ( Baca juga:Soal Sanksi Pasar Dirham di Depok, OJK: Itu Ranah Bank Indonesia )
Lebih lanjut dia juga mengaku pihaknya akan memberikan pendampingan di masa pemulihan ekonomi nasional saat ini. Menurutnya, banyak keraguan baik di Bank Indonesia, OJK, dan instansi perekonomian lain untuk mengambil keputusan dengan cepat. Dirinya juga tidak menginginkan bila mereka yang sudah bekerja keras memulihkan perekenomian lalu harus ditahan. "Jangan sampai mereka sudah berkorban lalu menjadi korban," sebutnya.
Fakhri dinilai mengetahui penyimpangan harga saham dari Direktorat Pengelolaan Investasi (DPIV). Namun dia tidak memberikan sanksi tegas. Padahal dia sudah mendapat laporan dari DPTE dan DPIV, dua badan yang membawahi direktorat pengawasan pasar modal OJK.
Lihat Juga :