BPKN Minta Semua Pihak Blakblakan Soal Data Kapasitas Rumah Sakit
Sabtu, 06 Februari 2021 - 07:59 WIB
Johan melanjutkan, BPKN mendorong semua pihak, baik Satgas Covid-19, pemerintah pusat dan daerah, Kementerian Kesehatan dan rumah sakit, terbuka soal data kapasitas rumah sakit untuk penanganan kasus Covid-19 dan ketersediaan tempat tidur.
"Semua informasi harus disampaikan secara transparan pada publik. Langkah itu agar masyarakat tahu situasi sebenarnya di rumah sakit dan punya 'sense of crisis' bahwa pandemi belum berakhir, sehingga protokol kesehatan, 3M dan 3T harus terus dijalankan terus tanpa kenal lelah," tuturnya.
Selain itu, data haruslah terintegrasi sehingga data di pusat akan sama dengan data di daerah. Dia juga mendesak agar data yang disampaikan ke masyarakat dan diakses oleh masyarakat adalah kondisi langsung yang ada di lapangan.
"Kami menemukan bahwa data di era digital yang serba-realtime ini ternyata ada delay. Seperti disebut ketersediaan tempat tidur di rumah sakit mencapai 80%, tapi kenyataan di lapangan sudah penuh dan bahkan melebihi kapasitas karena pasien dirawat di kursi rumah sakit. Ini yang harus bersama-sama kita perbaiki," ungkapnya.
Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Renti Maharaini menegaskan, dalam UUD RI Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan memperoleh pelayanan kesehatan. Ini artinya negara berkewajiban menyiapkan layanan kesehatan yang baik bagi masyarakat.
"Semua informasi harus disampaikan secara transparan pada publik. Langkah itu agar masyarakat tahu situasi sebenarnya di rumah sakit dan punya 'sense of crisis' bahwa pandemi belum berakhir, sehingga protokol kesehatan, 3M dan 3T harus terus dijalankan terus tanpa kenal lelah," tuturnya.
Selain itu, data haruslah terintegrasi sehingga data di pusat akan sama dengan data di daerah. Dia juga mendesak agar data yang disampaikan ke masyarakat dan diakses oleh masyarakat adalah kondisi langsung yang ada di lapangan.
"Kami menemukan bahwa data di era digital yang serba-realtime ini ternyata ada delay. Seperti disebut ketersediaan tempat tidur di rumah sakit mencapai 80%, tapi kenyataan di lapangan sudah penuh dan bahkan melebihi kapasitas karena pasien dirawat di kursi rumah sakit. Ini yang harus bersama-sama kita perbaiki," ungkapnya.
Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Renti Maharaini menegaskan, dalam UUD RI Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan memperoleh pelayanan kesehatan. Ini artinya negara berkewajiban menyiapkan layanan kesehatan yang baik bagi masyarakat.
Lihat Juga :