Ini 15 Perkara yang Akan Ditangani Wasit Dunia Usaha

Sabtu, 06 Februari 2021 - 12:00 WIB
4. Pengadaan Paket Pekerjaan Jalan Sei Saren - Teluk Nilau – Senyerang - Bts. Riau di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Daerah Provinsi Jambi APBD Tahun Anggaran 2017 (Perkara No. 32/KPPU-I/2020).

5. Pengadaan Paket Pekerjaan Konstruksi Jalan (Program Percepatan) Paket 3 (Pelangan – Sp. Pengantap 3) dan Paket 4 (Pelangan – Sp. Pengantap 4) pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Propinsi Nusa Tenggara Barat APBD Tahun Anggaran 2017 – 2018 (Perkara No. 35/KPPU-I/2020).

6. Pengadaan Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah Kabupaten Indragiri Hilir 1 dan 2 APBN Tahun Anggaran 2019 (Perkara No. 36/KPPU-I/2020). ( Baca juga:Indonesia Tak Nyaman dengan Sepak Terjang China di Laut China Selatan )

Selain itu, persidangan perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan merger dan akuisisi tersebut, terdiri dari:

1. Pengambilalihan saham PT Sinar Mitra Sepadan Finance oleh Orix Corporation (Perkara No. 16/KPPU-M/2020 ).

2. Pengambilalihan Saham PT Wana Bhakti Sukses Mineral oleh PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (Perkara No. 17/KPPU-M/2020);

3. Pengambilalihan Saham PT Indo Tirta Abadi oleh Jebsen & Jessen Pte, Ltd (Perkara No. 26/KPPU-M/2020);
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!