Waduh!, Dana Nasabah Rp2 Triliun Masuk Lembaga Investasi Asing Ilegal
Selasa, 09 Februari 2021 - 17:18 WIB
Menurut dia, lembaga investasi asing tersebut beroperasi secara online. Sehingga mudah diakses oleh masyarakat Indonesia. Padahal, mereka belum memiliki izin dari Bappebti untuk melakukan trading di Indonesia. Beberapa bahkan perusahaan investasi palsu.
Terang Andreas, masyarakat tertarik lantaran tawaran keuntungan lebih besar dan kemudahan akses. Padahal, potensi risikonya sangat besar dan tak ada perlindungan. "Makanya perlu edukasi dan langkah konkret antara Bappebti dan Kemenkominfo untuk menindak ini," imbuh dia.
Sementara itu, Pimpinan Cabang PT Rifan Financindo Berjangka Bandung, Anthony Martanu menerangkan, pihaknya dirugikan oleh lembaga investasi berjangka ilegal. Hal itu menyebabkan lembaga investasi legal yang selama ini bereputasi baik terkena imbasnya.
Padahal, kata dia, investasi berjangka di Indonesia saat pendemi ini cukup baik. PT Rifan Financindo Berjangka mengalami pertumbuhan kinerja di tahun 2020 meski di tengah pandemi Covid-19. Total volume transaksi tumbuh 6,59 persen menjadi 1,6 juta lot.
Sampai akhir Desember tahun lalu, Rifan Financindo Berjangka masih memuncaki posisi teratas untuk kategori perusahaan pialang gabungan teraktif. "Kami mampu menguasi pangsa pasar sekitar 19 persen, atau masih menjadi pemimpin pasar di Bursa Berjangka Jakarta. Kinerjanya, dnegan nasabah mencapai 4.713 orang, naik 17,62 persen dibandingkan tahun 2019," beber dia.
Lihat Juga :