ESDM Kerjasama dengan 3 BUMN untuk Penerapan Manajemen Energi

Selasa, 09 Februari 2021 - 23:23 WIB
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2009 tentang Konservasi Energi, pengguna energi minimal 6.000 TOE wajib melakukan manajemen energi, yaitu menunjuk manajer energi, menyusun program konservasi energi, melaksanakan audit energi secara berkala, melaksanakan rekomendasi hasil audit energi, dan melaporkan pelaksanaan manajemen energi setiap tahun pada Pemerintah. Maka, penerapan SNI ISO 50001 sangat tepat sebagai pelaksanaan peraturan pemerintah ini.

Standar internasional ISO 50001 menetapkan sistem manajemen energi suatu organisasi, yang bertujuan agar setiap organisasi mampu membangun sistem dan proses yang diperlukan untuk meningkatkan performa energinya. Performa energi yang dimaksud meliputi efisiensi, penggunaan dan konsumsi energi.

(Baca juga: Bio Farma: 13 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Tersedia Lusa )

Menurut data Direktorat Konservasi Energi, Direktorat Jenderal EBTKE, baru ada sebanyak 62 perusahaan sektor industri, 42 perusahaan sektor ESDM, dan 2 sektor bangunan Gedung yang bersertifikat ISO 50001: EnMS (Energy Management System).

Dukungan yang diberikan yaitu memberi stimulus kepada tiga perusahaan BUMN tersebut dalam bentuk insentif pemerintah dalam kerjasama dengan proyek MTRE3-UNDP (dengan hibah Global Environment Facility/GEF), dengan menyediakan pendampingan teknis, pengawalan dan persiapan Sistem Manajemen Energi atau EnMS (oleh konsultan pemenang tender UNDP - EnerCoss) menuju ISO 50001 (sertifikasi taraf internasional) di tahun pertama, dimana Surveillance Energi di tahun kedua dan ketiga menjadi tanggungan perusahaan induk terpilih.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!