Pengusaha Diminta Berikan Perlakuan Khusus buat Pegawainya yang Tinggal di Zona Merah
Rabu, 10 Februari 2021 - 07:25 WIB
4. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang.
5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00.
6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00.
6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
(uka)
Lihat Juga :