Pengusaha Diminta Berikan Perlakuan Khusus buat Pegawainya yang Tinggal di Zona Merah
Rabu, 10 Februari 2021 - 07:25 WIB
foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta agar pelaku usaha memberikan kebijakan khusus bagi pekerja yang tinggal di RT berzona merah. Seperti diketahui, pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro menyasar tingkat RT. ( Baca juga:Belum Ada PPKM Mikro, Aktivitas di Bandung Masih Normal )
Setiap RT akan dipetakan berdasarkan zona risiko covid-19. Untuk RT yang berzona merah terdapat pembatasan jam keluar masuk wilayah, yakni maksimal pukul 20.00 WIB. Beberapa pihak menilai aturan ini akan menyulitkan pekerja yang jam pulang kerjanya lebih dari jam 20.00.
“Agar PPMK mikro ini dapat berhasil dalam menekan penularan dan kasus positif, kami meminta kepada pelaku usaha agar dapat menyesuaikan atau memberikan kebijakan tertentu bagi pekerja yang wilayahnya diberlakukan batas waktu kegiatan pada malam hari,” katanya dikutip dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (10/2/2021).
Dia mengatakan pembatasan keluar masuk wilayah dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat.
Setiap RT akan dipetakan berdasarkan zona risiko covid-19. Untuk RT yang berzona merah terdapat pembatasan jam keluar masuk wilayah, yakni maksimal pukul 20.00 WIB. Beberapa pihak menilai aturan ini akan menyulitkan pekerja yang jam pulang kerjanya lebih dari jam 20.00.
“Agar PPMK mikro ini dapat berhasil dalam menekan penularan dan kasus positif, kami meminta kepada pelaku usaha agar dapat menyesuaikan atau memberikan kebijakan tertentu bagi pekerja yang wilayahnya diberlakukan batas waktu kegiatan pada malam hari,” katanya dikutip dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (10/2/2021).
Dia mengatakan pembatasan keluar masuk wilayah dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat.
Lihat Juga :