Mudik Imlek Naik Kereta, Test Covid Hanya Berlaku 1x24 Jam

Rabu, 10 Februari 2021 - 13:18 WIB
Ilustrasi tes geNose. FOTO/Adam Erlangga
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No 7 Tahun 2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan di masa pandemi Covid-19 . Selain itu, Satgas Covid-19 itu juga menerbitkan SE No 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi pandemi Covid-19.

SE tersebut berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional yang berlaku mulai 9 Februari 2021. Salah satunya ketentuan terkait masa berlaku test RT-PCR, rapid test antigen, GeNose test selama libur panjang atau libur keagamaan.



Dalam SE Satgas tersebut, terdapat khusus untuk pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat dan kereta api yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, masa berlaku semua test tersebut adalah 1x24 jam. Sedangkan moda transportasi lain tetap berlaku seperti sebelumnya.

Baca Juga: Nekat Mudik atau Keluar Daerah Saat Libur Imlek, ASN Bakal Disanksi

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, dalam rangka menindaklanjuti SURAT EDARA TERSEBUT, Kemenhub juga mengeluarkan aturan pelaksana atau (Petunjuk Pelaksanaan/Juklak). Juklak tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) perjalanan orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional.

"Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini ditujukan untuk turut mencegah meluasnya penularan Covid-19 di seluruh Indonesia dengan melakukan pengetatan syarat perjalanan khususnya di saat libur panjang dan libur keagamaan," ujarnya, Rabu (10/2/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!