Industri Pengguna Garam Bisa Tenang, Ada Jaminan Pasokan dari Kemenperin
Kamis, 11 Februari 2021 - 01:45 WIB
“Guna menjamin kepastian pasokan bahan baku garam bagi industri dalam negeri, Kemenperin akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait demi kelancaran pemenuhan bahan baku garam tersebut,” ungkapnya.
Pemerintah juga terus mendorong peningkatan kualitas garam produksi dalam negeri dengan perbaikan metode produksi serta penerapan teknologi, baik di lahan maupun di industri pengolah garam.
“BPPT di bawah koordinasi Kementerian Riset dan Teknologi telah mencanangkan beberapa program untuk dapat meningkatkan pemanfaatan garam lokal oleh sektor industri, termasuk industri CAP, yaitu dengan rencana pembangunan pilot plan implementasi teknologi garam tanpa lahan atau garam dari rejected brine PLTU di PLTU Suralaya,” imbuhnya.
Sementara itu, sejak tahun 2018, Kemenperin telah memfasilitasi kerja sama antara industri pengolahan garam dengan petani garam melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Penyerapan Garam Lokal. Realisasi untuk periode Agustus 2019-Juli 2020 mencapai 95% dari target 1,1 juta ton.
Tahun 2021 ini Kemenperin juga telah berkoordinasi dengan KKP terkait data stok garam lokal saat ini, yang sebagian besar terdapat di delapan lokasi sentra, yaitu Kabupaten Cirebon, Kab. Indramayu, Kab. Rembang, Kab. Pati, Kab. Sampang, Kab. Pamekasan, Kab. Sumenep dan Kab. Bima.
Berdasarkan data dari KKP tersebut, Kemenperin akan mengawal penyerapan stok garam lokal oleh industri pengolah garam dibawah koordinasi Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), tentunya dengan memperhatikan kualitas dari stok garam yang tersedia.
“Kami bertekad untuk terus mengoptimalkan penyerapan garam lokal di tahun 2021 ini, serta dapat mencari solusi terbaik dalam memperlancar proses penyerapan garam lokal oleh industri,” tegas Khayam.
Pemerintah juga terus mendorong peningkatan kualitas garam produksi dalam negeri dengan perbaikan metode produksi serta penerapan teknologi, baik di lahan maupun di industri pengolah garam.
“BPPT di bawah koordinasi Kementerian Riset dan Teknologi telah mencanangkan beberapa program untuk dapat meningkatkan pemanfaatan garam lokal oleh sektor industri, termasuk industri CAP, yaitu dengan rencana pembangunan pilot plan implementasi teknologi garam tanpa lahan atau garam dari rejected brine PLTU di PLTU Suralaya,” imbuhnya.
Sementara itu, sejak tahun 2018, Kemenperin telah memfasilitasi kerja sama antara industri pengolahan garam dengan petani garam melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Penyerapan Garam Lokal. Realisasi untuk periode Agustus 2019-Juli 2020 mencapai 95% dari target 1,1 juta ton.
Tahun 2021 ini Kemenperin juga telah berkoordinasi dengan KKP terkait data stok garam lokal saat ini, yang sebagian besar terdapat di delapan lokasi sentra, yaitu Kabupaten Cirebon, Kab. Indramayu, Kab. Rembang, Kab. Pati, Kab. Sampang, Kab. Pamekasan, Kab. Sumenep dan Kab. Bima.
Berdasarkan data dari KKP tersebut, Kemenperin akan mengawal penyerapan stok garam lokal oleh industri pengolah garam dibawah koordinasi Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), tentunya dengan memperhatikan kualitas dari stok garam yang tersedia.
“Kami bertekad untuk terus mengoptimalkan penyerapan garam lokal di tahun 2021 ini, serta dapat mencari solusi terbaik dalam memperlancar proses penyerapan garam lokal oleh industri,” tegas Khayam.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda