Sertifikat Tanah Ibunda Dino Patti Djalal Jadi Jaminan Bank, Menteri ATR: Diblokir
Kamis, 11 Februari 2021 - 19:23 WIB
“Sekarang kan aset atas nama pihak yang membeli dan dijadikan jaminan di bank. Tapi statusnya sertifikat itu tidak bisa dialihkan atau diblokir BPN,” jelasnya.
Sofyan sendiri menjelaskan, dari sisi hukum administrasi pertanahan tidak ada yang salah dengan sertifikat yang berpindah tangan tersebut. Karena semua persyaratan untuk mengurus pemindahan nama tersebut sudah ada.
Baca Juga: Terbongkar! Kenapa Sertifikat Rumah Ibu Dino Patti Djalal Beralih Nama di BPN
Hanya saja, yang menjadi permasalahan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan ternyata palsu. Sehingga lanjut Sofyan, pihaknya juga tidak mengetahui jika akta jual beli tersebut ternyata bukan orang yang berhak.
"Dari segi hukum tanah, administrasi hukum tanah, kelihatannya semuanya oke, semua persyaratan ada, ada AJB, kemudian ada pengecekan di cek ke kantor BPN, ada akte jual beli. Sehingga BPN tidak bisa mengetahui bahwa akta jual beli itu adalah orang yang tidak berhak. Karena menurut berita yang kita dengar terjadi pemalsuan KTP," ungkapnya.
Sofyan sendiri menjelaskan, dari sisi hukum administrasi pertanahan tidak ada yang salah dengan sertifikat yang berpindah tangan tersebut. Karena semua persyaratan untuk mengurus pemindahan nama tersebut sudah ada.
Baca Juga: Terbongkar! Kenapa Sertifikat Rumah Ibu Dino Patti Djalal Beralih Nama di BPN
Hanya saja, yang menjadi permasalahan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan ternyata palsu. Sehingga lanjut Sofyan, pihaknya juga tidak mengetahui jika akta jual beli tersebut ternyata bukan orang yang berhak.
"Dari segi hukum tanah, administrasi hukum tanah, kelihatannya semuanya oke, semua persyaratan ada, ada AJB, kemudian ada pengecekan di cek ke kantor BPN, ada akte jual beli. Sehingga BPN tidak bisa mengetahui bahwa akta jual beli itu adalah orang yang tidak berhak. Karena menurut berita yang kita dengar terjadi pemalsuan KTP," ungkapnya.
(akr)
Lihat Juga :