Terbongkar! Kenapa Sertifikat Rumah Ibu Dino Patti Djalal Beralih Nama di BPN
Kamis, 11 Februari 2021 - 16:53 WIB
loading...
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil akhirnya buka-bukaan soal kasus penipuan yang menimpa Penasihat Kemenparekraf, Dino Patti Djalal dimana terangnya dari sisi hukum administrasi pertanahan tidak ada yang salah. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya buka-bukaan mengenai kronologis dari kasus penipuan yang menimpa Penasihat Kemenparekraf, Dino Patti Djalal. Seperti di ketahui sebelumnya Dino Patti mempertanyakan, kenapa sertifikat tanah rumah Ibunya bisa beralih nama di BPN .
Publik tengah menanti-nanti bagaimana kronologis dan siapa yang bersalah dan terlibat dalam penipuan tersebut. Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil mengatakan, dari sisi hukum administrasi pertanahan tidak ada yang salah dengan sertifikat yang berpindah tangan tersebut. Karena semua persyaratan untuk mengurus pemindahan nama tersebut sudah ada.
"Dari segi hukum tanah, administrasi hukum tanah, kelihatannya semuanya oke, semua persyaratan ada, ada AJB, kemudian ada pengecekan di cek ke kantor BPN, ada akte jual beli," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2/2021).
Baca Juga: Korban Sindikat Mafia Tanah Bermunculan, Saatnya Bersih-bersih BPN!
Hanya saja, yang menjadi permasalahan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan ternyata palsu. Sehingga lanjut Sofyan, pihaknya juga tidak mengetahui jika akta jual beli tersebut ternyata bukan orang yang berhak.
"Sehingga BPN tidak bisa mengetahui bahwa akta jual beli itu adalah orang yang tidak berhak. Karena menurut berita yang kita dengar terjadi pemalsuan KTP," jelasnya.
Publik tengah menanti-nanti bagaimana kronologis dan siapa yang bersalah dan terlibat dalam penipuan tersebut. Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil mengatakan, dari sisi hukum administrasi pertanahan tidak ada yang salah dengan sertifikat yang berpindah tangan tersebut. Karena semua persyaratan untuk mengurus pemindahan nama tersebut sudah ada.
"Dari segi hukum tanah, administrasi hukum tanah, kelihatannya semuanya oke, semua persyaratan ada, ada AJB, kemudian ada pengecekan di cek ke kantor BPN, ada akte jual beli," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2/2021).
Baca Juga: Korban Sindikat Mafia Tanah Bermunculan, Saatnya Bersih-bersih BPN!
Hanya saja, yang menjadi permasalahan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan ternyata palsu. Sehingga lanjut Sofyan, pihaknya juga tidak mengetahui jika akta jual beli tersebut ternyata bukan orang yang berhak.
"Sehingga BPN tidak bisa mengetahui bahwa akta jual beli itu adalah orang yang tidak berhak. Karena menurut berita yang kita dengar terjadi pemalsuan KTP," jelasnya.
Lihat Juga :