Putus Kontrak Sepihak dengan NAC, Garuda Harus Siap dengan Kompensasi

Kamis, 11 Februari 2021 - 21:27 WIB
Usai pemutusan kontrak dengan NAC, Kementerian BUMN meminta agar manajemen Garuda Indonesia melakukan percepatan negosiasi ihwal early payment settlement contract financial lease dengan Export Development Canada (EDC). Negosiasi berupa pengembalian enam pesawat jenis CRJ-1000.

Erick mengatakan, saat ini manajemen Garuda Indonesia tengah menjalankan negosiasi dengan pihak EDC. Proses itu dijalankan usai maskapai penerbangan nasional pelat merah itu belum mendapat respon positif dari pihak Nordic Aviation Capital atau NAC.

(Baca juga: Garuda Tekor 30 Juta Dolar per Tahun Gegara Operasikan Pesawat CRJ-1000 )

"Proses negosiasi ini tentu juga terjadi berulang-ulang kali Garuda dan NAC dan tentu ini niat baik kami. Tapi sayangnya, early termination ini belum mendapat respon dari mereka. secara proses negosiasi dengan EDC masih terus berlangsung," ujar dia. Early payment settlement contract financial lease atau pembayaran cepat 6 pesawat dari EDC diketahui jatuh tempo 2024 mendatang.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!