Putus Kontrak Sepihak dengan NAC, Garuda Harus Siap dengan Kompensasi

Kamis, 11 Februari 2021 - 21:27 WIB
loading...
Putus Kontrak Sepihak...
Pesawat Bombardier CRJ 1000 Nextgen. Foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Ombudsman RI menilai tepat jika Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengakhiri kontrak operating lease dengan Nordic Aviation Capital (NAC) perihal pesawat Bombardier CRJ 1000.

Meski begitu, ada konsekuensi yang harus dipertimbangkan Kementerian BUMN dan manajemen Garuda Indonesia . Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menyebut, salah satu dampak adalah kompensasi atau ganti rugi dari lessor atau pemilik pesawat. "Lessor pesawat akan minta kompensasi atau ganti rugi atau penalti," ujar dia saat dihubungi MNC Portal Indonesia Kamis (11/2/2021).

(Baca juga: Erick Putus Hubungan Garuda dengan NAC, Ada Apa? )

Konsekuesi dinilai wajar saja karena ada pemutusam kontrak secara sepihak yang dilakukan Kementerian BUMN. Terkait hal ini, Alvin menilai, keputusan Menteri BUMN sangat beralasan karena ada dugaan suap yang saat ini dari pihak pabrikan kepada oknum pimpinan Garuda Indonesia saat proses pengadaan pesawat tahun 2011 silam.

Dugaan itu didasari atas tahap penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta penyelidikan oleh Serious Fraud Office (SFO) Inggris. "Tentunya kita harus melihat dari kontraknya dulu, apakah ada pinalti untuk akhiran yang lebih awal. Tapi sisi lain, ini sudah terbukti ada kasus suap dan korupsi di sana itu di negara-negara AS, Eropa, dan Kanada, kalau ini semua sudah ada terbukti korupsi kontrak itu menjadi kacau, jadi kita bisa saja mengembalikan (putus kontrak)," kata dia.

(Baca juga: Geger Korupsi di Garuda, Erick Minta 18 Pesawat Bombardier Dikembalikan )

Usai pemutusan kontrak dengan NAC, Kementerian BUMN meminta agar manajemen Garuda Indonesia melakukan percepatan negosiasi ihwal early payment settlement contract financial lease dengan Export Development Canada (EDC). Negosiasi berupa pengembalian enam pesawat jenis CRJ-1000.

Erick mengatakan, saat ini manajemen Garuda Indonesia tengah menjalankan negosiasi dengan pihak EDC. Proses itu dijalankan usai maskapai penerbangan nasional pelat merah itu belum mendapat respon positif dari pihak Nordic Aviation Capital atau NAC.

(Baca juga: Garuda Tekor 30 Juta Dolar per Tahun Gegara Operasikan Pesawat CRJ-1000 )

"Proses negosiasi ini tentu juga terjadi berulang-ulang kali Garuda dan NAC dan tentu ini niat baik kami. Tapi sayangnya, early termination ini belum mendapat respon dari mereka. secara proses negosiasi dengan EDC masih terus berlangsung," ujar dia. Early payment settlement contract financial lease atau pembayaran cepat 6 pesawat dari EDC diketahui jatuh tempo 2024 mendatang.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
Setelah Arab, GDPS Kembali...
Setelah Arab, GDPS Kembali Kirim Tenaga Profesional untuk Proyek MRO di Korsel
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Resmi Naik, Begini Penjelasan Dirutnya
Garuda Indonesia Tatap...
Garuda Indonesia Tatap Fase Turnaround 2026: Suntikan Modal Rp23,7 Triliun Jadi Amunisi
Perluas Kerja Sama,...
Perluas Kerja Sama, GDPS Berangkatkan Tenaga Profesional Aviasi ke Arab Saudi
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Rekomendasi
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Berita Terkini
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved