Pupuk Indonesia Dukung Aparat Usut Penyelewengan Pupuk Bersubsidi
Kamis, 11 Februari 2021 - 22:28 WIB
JAKARTA - Selaku perusahaan BUMN penyedia pupuk bersubsidi bagi petani di seluruh Indonesia, PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen untuk memastikan proses penyaluran pupuk kepada petani berjalan lancar dan sesuai ketentuan pemerintah berdasarkan prinsip 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu.
Sebagai respons atas terjadinya penyimpangan pupuk bersubsidi di Blora, Jawa Tengah, Pupuk Indonesia menyatakan dukungan penuh kepada pihak aparat untuk mengusut tuntas masalah penyelewengan pupuk bersubsidi hingga pelaku dapat diketahui dan mendapatkan tindakan hukum. ( Baca juga:Sah! Wishnutama Jadi Komisaris Utama Telkomsel )
“Pupuk Indonesia telah melakukan pengawasan terhadap pendistribusian pupuk ke distributor dan kios bersama dengan dinas pertanian daerah serta Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida,” ujar Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana, dalam keteranganya, Kamis (11/2/2021).
Selain itu, Wijaya juga menegaskan bahwa distributor wajib mengikuti aturan-aturan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV. Serta Peraturan Menteri Pertanian No. 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Pelanggaran yang terjadi akan dikenakan sanksi dan dapat berujung pencabutan izin.
“Bagi petani, kami mengimbau untuk selalu membeli pupuk bersubsidi di kios resmi dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Wijaya.
Perseroan telah memiliki sejumlah strategi mencegah penyimpangan, seperti pencirian pupuk bersubsidi dengan warna khusus, bag code, dan penyaluran tertutup yang berdasarkan e-RDKK. ( Baca juga:Sah, Bima Arya Pimpin Asosiasi Wali Kota se-Indonesia )
"Pupuk subsidi jenis urea diberi ciri dengan warna merah muda atau pink, sedangkan pupuk subsidi jenis ZA diberi warna oranye. Cara itu bertujuan membedakan antara pupuk bersubsidi dan non-subsidi sehingga dapat meniminalisasi peluang penyelewengan," ujar Wijaya.
Pupuk bersubsidi juga memiliki ciri pada kemasan karungnya. Terdapat tampilan logo Pupuk Indonesia di bagian depan karung dan bertuliskan 'Pupuk Bersubsidi Pemerintah'. Pada kemasan tercantum juga nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung, dan memiliki Bag Code dari produsennya.
Sebagai respons atas terjadinya penyimpangan pupuk bersubsidi di Blora, Jawa Tengah, Pupuk Indonesia menyatakan dukungan penuh kepada pihak aparat untuk mengusut tuntas masalah penyelewengan pupuk bersubsidi hingga pelaku dapat diketahui dan mendapatkan tindakan hukum. ( Baca juga:Sah! Wishnutama Jadi Komisaris Utama Telkomsel )
“Pupuk Indonesia telah melakukan pengawasan terhadap pendistribusian pupuk ke distributor dan kios bersama dengan dinas pertanian daerah serta Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida,” ujar Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana, dalam keteranganya, Kamis (11/2/2021).
Selain itu, Wijaya juga menegaskan bahwa distributor wajib mengikuti aturan-aturan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV. Serta Peraturan Menteri Pertanian No. 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Pelanggaran yang terjadi akan dikenakan sanksi dan dapat berujung pencabutan izin.
“Bagi petani, kami mengimbau untuk selalu membeli pupuk bersubsidi di kios resmi dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Wijaya.
Perseroan telah memiliki sejumlah strategi mencegah penyimpangan, seperti pencirian pupuk bersubsidi dengan warna khusus, bag code, dan penyaluran tertutup yang berdasarkan e-RDKK. ( Baca juga:Sah, Bima Arya Pimpin Asosiasi Wali Kota se-Indonesia )
"Pupuk subsidi jenis urea diberi ciri dengan warna merah muda atau pink, sedangkan pupuk subsidi jenis ZA diberi warna oranye. Cara itu bertujuan membedakan antara pupuk bersubsidi dan non-subsidi sehingga dapat meniminalisasi peluang penyelewengan," ujar Wijaya.
Pupuk bersubsidi juga memiliki ciri pada kemasan karungnya. Terdapat tampilan logo Pupuk Indonesia di bagian depan karung dan bertuliskan 'Pupuk Bersubsidi Pemerintah'. Pada kemasan tercantum juga nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung, dan memiliki Bag Code dari produsennya.
(uka)
tulis komentar anda