Menko Airlangga: Pemerintah & Bank Indonesia Sepakati 5 Langkah Strategis Jaga Inflasi 2021

Jum'at, 12 Februari 2021 - 11:22 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah dan Bank Indonesia menyepakati lima langkah strategis untuk memperkuat pengendalian inflasi . Kesepakatan ini diambil dalam rapat koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) yang digelar secara daring pada 11 Februari 2021.

“Dalam rapat koordinasi ini, kita akan membahas evaluasi dan capaian pengendalian inflasi serta strategi kebijakan ke depan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memimpin rapat tersebut di kantornya, Kamis (11/2/2021).

Langkah strategis yang ditujukan untuk menjaga inflasi dalam kisaran sasaran 3,0±1% pada tahun 2021 mencakup:

1. Menjaga inflasi kelompok bahan pangan bergejolak (volatile food) dalam kisaran 3,0% - 5,0%. Upaya ini dilakukan dengan memperkuat empat pilar strategi yang mencakup Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif (4K) di masa pandemi Covid-19. ( Baca juga:Buka Ruang Masukan Akademisi, Menko Airlangga Diapresiasi Rektor Unsoed )

Selain itu, dengan menjaga ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi, terutama dalam mengantisipasi kenaikan permintaan menjelang Ramadan dan Idulfitri pada bulan April dan Mei 2021 serta Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) lainnya. Implementasi strategi difokuskan untuk menjaga kesinambungan pasokan sepanjang waktu dan kelancaran distribusi antardaerah antara lain melalui pemanfaatan teknologi informasi dan penguatan kerjasama antardaerah.



2. Memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam pengendalian inflasi melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi 2021 dengan tema “Mendorong Peningkatan Peran UMKM Pangan melalui Optimalisasi Digitalisasi untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Stabilitas Harga Pangan”.

3. Memperkuat sinergi antar K/L dengan dukungan pemerintah daerah dalam rangka menyukseskan program TPIP 2021.

4. Memperkuat ketahanan pangan nasional dengan meningkatkan produksi antara lain melalui program food estate serta menjaga kelancaran distribusi melalui optimalisasi infrastruktur dan upaya penanganan dampak bencana alam.

5. Menjaga ketersediaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam rangka program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More