Ini Rincian Jenis Mobil yang Dapat Diskon Pajak
Sabtu, 13 Februari 2021 - 11:16 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM (diskon pajak) untuk kendaraan bermotor. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemberian diskon pajak ini pada segmen 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.
"Keputusan ini diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas," kata Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/2/2021).
(Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Diskon Pajak Mobil Berlaku Maret 2021 )
Kata dia, segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70%. "Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal," katanya.
"Keputusan ini diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas," kata Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/2/2021).
(Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Diskon Pajak Mobil Berlaku Maret 2021 )
Kata dia, segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70%. "Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal," katanya.
Lihat Juga :