Ini Rincian Jenis Mobil yang Dapat Diskon Pajak

Sabtu, 13 Februari 2021 - 11:16 WIB
Nantinya, diskon pajak sebesar 100% dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50% dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25% dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan. "Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan," bebernya.

(Baca juga: Sri Mulyani Sebut PPnBM Mobil Nol Persen Hanya Selama Tiga Bulan )

Program vaksinasi yang telah berjalan secara masif diharapkan akan efektif segera menurunkan kurva infeksi Covid-19 dan mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk melakukan aktivitas ekonomi.

"Diskon pajak kendaraan bermotor ini menjadi bagian integral yang selaras dengan Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!