Agar Tak Bingung, Gaikindo Harap Aturan PPnBM Nol Persen Bisa Cepat Keluar
Senin, 15 Februari 2021 - 16:56 WIB
JAKARTA - Pemerintah pada awal Maret 2021 nanti berencana akan membebaskan pajak mobil guna mendorong pertumbuhan penjualan industri otomotif . Adapun pajak mobil yang akan dibebaskan yakni jenis pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) .
Menanggapi kebijakan itu, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto berharap agar pemerintah segera mengeluarkan rincian aturan tersebut. Sebab, awal Maret hanya tinggal dua minggu lagi. ( Baca juga:Sri Mulyani Sebut PPnBM Mobil Nol Persen Hanya Selama Tiga Bulan )
"Kami lagi menunggu aturan itu, apakah itu PMK atau juklak juknis atau apa namanya supaya lebih jelas lagi mobil mana saja yang mendapatkan stimulus ini," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Senin (15/2/2021).
Ia menjelaskan, rincian aturan tersebut ditunggu agar para agen pemegang merek (APM) dapat berhitung untuk menentukan harga jual setelah mendapat potongan.
"Kami harap atauran itu cepat keluar. Setelah itu APM silakan berhitung dan menentukan harga jual," terangnya. ( Baca juga:Bocah 12 Tahun Dipuji setelah Tembak Mati Perampok yang Lukai Neneknya )
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan relaksasi PPnBM akan diberikan kepada mobil penumpang 4x2 dan sedan berkubikasi mesin kurang dari 1.500cc.
"Dengan demikian, harga mobil dengan tipe itu diperkirakan turun hingga puluhan juta," katanya dalam keterangan resminya, Kamis (11/2/2021).
Menanggapi kebijakan itu, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto berharap agar pemerintah segera mengeluarkan rincian aturan tersebut. Sebab, awal Maret hanya tinggal dua minggu lagi. ( Baca juga:Sri Mulyani Sebut PPnBM Mobil Nol Persen Hanya Selama Tiga Bulan )
"Kami lagi menunggu aturan itu, apakah itu PMK atau juklak juknis atau apa namanya supaya lebih jelas lagi mobil mana saja yang mendapatkan stimulus ini," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Senin (15/2/2021).
Ia menjelaskan, rincian aturan tersebut ditunggu agar para agen pemegang merek (APM) dapat berhitung untuk menentukan harga jual setelah mendapat potongan.
"Kami harap atauran itu cepat keluar. Setelah itu APM silakan berhitung dan menentukan harga jual," terangnya. ( Baca juga:Bocah 12 Tahun Dipuji setelah Tembak Mati Perampok yang Lukai Neneknya )
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan relaksasi PPnBM akan diberikan kepada mobil penumpang 4x2 dan sedan berkubikasi mesin kurang dari 1.500cc.
"Dengan demikian, harga mobil dengan tipe itu diperkirakan turun hingga puluhan juta," katanya dalam keterangan resminya, Kamis (11/2/2021).
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda