Agar Tak Bingung, Gaikindo Harap Aturan PPnBM Nol Persen Bisa Cepat Keluar
Senin, 15 Februari 2021 - 16:56 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah pada awal Maret 2021 nanti berencana akan membebaskan pajak mobil guna mendorong pertumbuhan penjualan industri otomotif . Adapun pajak mobil yang akan dibebaskan yakni jenis pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) .
Menanggapi kebijakan itu, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto berharap agar pemerintah segera mengeluarkan rincian aturan tersebut. Sebab, awal Maret hanya tinggal dua minggu lagi. ( Baca juga:Sri Mulyani Sebut PPnBM Mobil Nol Persen Hanya Selama Tiga Bulan )
"Kami lagi menunggu aturan itu, apakah itu PMK atau juklak juknis atau apa namanya supaya lebih jelas lagi mobil mana saja yang mendapatkan stimulus ini," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Senin (15/2/2021).
Ia menjelaskan, rincian aturan tersebut ditunggu agar para agen pemegang merek (APM) dapat berhitung untuk menentukan harga jual setelah mendapat potongan.
Menanggapi kebijakan itu, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto berharap agar pemerintah segera mengeluarkan rincian aturan tersebut. Sebab, awal Maret hanya tinggal dua minggu lagi. ( Baca juga:Sri Mulyani Sebut PPnBM Mobil Nol Persen Hanya Selama Tiga Bulan )
"Kami lagi menunggu aturan itu, apakah itu PMK atau juklak juknis atau apa namanya supaya lebih jelas lagi mobil mana saja yang mendapatkan stimulus ini," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Senin (15/2/2021).
Ia menjelaskan, rincian aturan tersebut ditunggu agar para agen pemegang merek (APM) dapat berhitung untuk menentukan harga jual setelah mendapat potongan.
Lihat Juga :