Pengelolaan Energi Nuklir Disarankan Lewat BUMN Khusus
Senin, 15 Februari 2021 - 22:50 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) dinilai tidak perlu dimasukkan dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT).
Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma mengatakan, nuklir sebagai sumber energi maupun pengusahaannya agar ditampung dalam UU Ketenaganukliran. Sejauh ini, ada Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). ( Baca juga:METI Usulkan Bentuk Badan Khusus untuk Pengelolaan Energi Terbarukan )
"Apalagi nuklir sudah masuk juga dalam UU Cipta Kerja di tahun 2020," ujarnya dalam Bincang-Bincang METI: Mencari Format UU EBT yang Ideal, Senin (15/2/2021).
Menurut dia, penguasaan dan pengusahaan nuklir membutuhkan safety yang sangat ketat dan tinggi. Oleh karena itu, sebaiknya dilakukan negara melalui BUMN khusus.
Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma mengatakan, nuklir sebagai sumber energi maupun pengusahaannya agar ditampung dalam UU Ketenaganukliran. Sejauh ini, ada Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). ( Baca juga:METI Usulkan Bentuk Badan Khusus untuk Pengelolaan Energi Terbarukan )
"Apalagi nuklir sudah masuk juga dalam UU Cipta Kerja di tahun 2020," ujarnya dalam Bincang-Bincang METI: Mencari Format UU EBT yang Ideal, Senin (15/2/2021).
Menurut dia, penguasaan dan pengusahaan nuklir membutuhkan safety yang sangat ketat dan tinggi. Oleh karena itu, sebaiknya dilakukan negara melalui BUMN khusus.
Lihat Juga :