Pengelolaan Energi Nuklir Disarankan Lewat BUMN Khusus

Senin, 15 Februari 2021 - 22:50 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) dinilai tidak perlu dimasukkan dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT).

Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma mengatakan, nuklir sebagai sumber energi maupun pengusahaannya agar ditampung dalam UU Ketenaganukliran. Sejauh ini, ada Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). ( Baca juga:METI Usulkan Bentuk Badan Khusus untuk Pengelolaan Energi Terbarukan )

"Apalagi nuklir sudah masuk juga dalam UU Cipta Kerja di tahun 2020," ujarnya dalam Bincang-Bincang METI: Mencari Format UU EBT yang Ideal, Senin (15/2/2021).

Menurut dia, penguasaan dan pengusahaan nuklir membutuhkan safety yang sangat ketat dan tinggi. Oleh karena itu, sebaiknya dilakukan negara melalui BUMN khusus.

"Keterlibatan pihak swasta hanya dalam bentuk kerja sama operasi dengan BUMN khusus tersebut," jelasnya.



Dia menambahkan, jika akan membentuk badan usaha dan aspek pengusahaan lainnya, perlu diamandemen UU No. 10/2009 Tentang Ketenaganukliran. "Jadi jangan dicampur dengan UU energi terbarukan," tuturnya. ( Baca juga:Kecanduan Judi Online, 2 Perampok Mobil Pikap Hantam Kepala Korban dengan Batu )

Senada, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan agar PLTN tidak dimasukkan dalam RUU EBT. Menurut dia, dengan masuknya nuklir ke dalam RUU EBT maka tujuan utama dari UU tersebut dalam mendorong pengembangan energi terbarukan akan berubah.
(uka)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More