METI Usulkan Bentuk Badan Khusus untuk Pengelolaan Energi Terbarukan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) mengusulkan perlu adanya badan khusus pengelolaan energi terbarukan (ET) sebagai badan yang bertanggung jawab memiliki otoritas yang jelas dalam mengelola, memiliki kewenangan pengelolaan dana ET, dan lainnya.
Ketua Umum METI Surya Darma mengatakan, pembentukan suatu institusi atau lembaga yang secara spesifik menangani pengembangan energi terbarukan merupakan suatu konsep yang umum dan telah diterapkan di beberapa negara. Dia mengusulkan agar Badan Pengelola Energi Terbarukan (BPET) masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU energi baru terbarukan (EBT). ( Baca juga:Pengumuman! Rekrutmen Guru PPPK 1 Juta Orang Tahun Ini Batal )
"Di beberapa negara seperti Australia, Malaysia, Jerman, Filipina, India, Singapura, itu memiliki lembaga khusus yang menangani pengembangan energi terbarukan," ujarnya dalam Bincang-Bincang METI: Mencari Format UU EBT yang Ideal, Senin (15/2/2021).
Menurut dia, BPET memiliki tugas antara lain menyusun strategi implementasi pemanfaatan ET untuk mencapai target KEN berdasarkan RUEN. Selain itu BPET juga berkoordinasi dengan lembaga, kementerian, dan institusi terkait untuk implementasi strategi.
"BPET juga mempunyai tugas mempromosikan investasi ET dan mengelola dana terbarukan serta menetapkan alokasi pemanfaatan dana energi terbarukan," tuturnya. ( Baca juga:Tabrakan Karambol Maut! Ajaibnya, Pembalap Daytona 500 Selamat )
Dia melanjutkan, BPET juga berfungsi sebagai penjamin investasi, menyediakan pendanaan untuk litbang, dan dana awal untuk pengembangan proyek.
"Yang tidak kalah penting, BPET ini mengelola dana keberlanjutan ET. Dana ET ini dana yang dihimpun atau dialokasikan khusus untuk menjamin terlaksananya pengembangan ET dan keberlanjutan pengelolaan energi," jelasnya.
Ketua Umum METI Surya Darma mengatakan, pembentukan suatu institusi atau lembaga yang secara spesifik menangani pengembangan energi terbarukan merupakan suatu konsep yang umum dan telah diterapkan di beberapa negara. Dia mengusulkan agar Badan Pengelola Energi Terbarukan (BPET) masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU energi baru terbarukan (EBT). ( Baca juga:Pengumuman! Rekrutmen Guru PPPK 1 Juta Orang Tahun Ini Batal )
"Di beberapa negara seperti Australia, Malaysia, Jerman, Filipina, India, Singapura, itu memiliki lembaga khusus yang menangani pengembangan energi terbarukan," ujarnya dalam Bincang-Bincang METI: Mencari Format UU EBT yang Ideal, Senin (15/2/2021).
Menurut dia, BPET memiliki tugas antara lain menyusun strategi implementasi pemanfaatan ET untuk mencapai target KEN berdasarkan RUEN. Selain itu BPET juga berkoordinasi dengan lembaga, kementerian, dan institusi terkait untuk implementasi strategi.
"BPET juga mempunyai tugas mempromosikan investasi ET dan mengelola dana terbarukan serta menetapkan alokasi pemanfaatan dana energi terbarukan," tuturnya. ( Baca juga:Tabrakan Karambol Maut! Ajaibnya, Pembalap Daytona 500 Selamat )
Dia melanjutkan, BPET juga berfungsi sebagai penjamin investasi, menyediakan pendanaan untuk litbang, dan dana awal untuk pengembangan proyek.
"Yang tidak kalah penting, BPET ini mengelola dana keberlanjutan ET. Dana ET ini dana yang dihimpun atau dialokasikan khusus untuk menjamin terlaksananya pengembangan ET dan keberlanjutan pengelolaan energi," jelasnya.
(uka)