Said Iqbal Tantang Direksi Buktikan di Pengadilan Soal Kesehatan Keuangan BPJSTK
Senin, 15 Februari 2021 - 23:25 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto/Okezone
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menepis isu bahwa pihaknya menyoroti keuntungan investasi saham dan reksadana di BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) . Dia mengatakan, yang dipermasalahkan KSPI bukanlah keuntungan berinvestasi, tetapi indikasi korupsi Rp20 triliun akibat salah kelola dana investasi, saham, dan reksadana.
Yang digali KSPI adalah 5% dari dana investasi yang terindikasi korupsi itu. Kasusnya sendiri sudah masuk tahap penyidikan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). ( Baca juga:Indikasi Salah Kelola Investasi Sampai 20 T, KSPI: Kok Bisa? )
"Kami minta direksi BPJSTK untuk terbuka, transparan, dan tidak mengelabui dengan retorika-retorika bahwa BPJS untung, sahamnya bluechip atau LQ45. Itu betul, terima kasih. Yang kita permasalahkan adalah indikasi korupsinya. Itu yang harus dibuktikan di pengadilan tipikor," tegas Said dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (15/2/2021).
Dia menyebutkan, para buruh tidak akan terjebak dengan retorika-retorika BPJS sehat. Tentunya, lanjut Said, jelas BPJSTK sehat karena dananya besar, dan hanya sekitar 5% indikasi korupsi.
Yang digali KSPI adalah 5% dari dana investasi yang terindikasi korupsi itu. Kasusnya sendiri sudah masuk tahap penyidikan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). ( Baca juga:Indikasi Salah Kelola Investasi Sampai 20 T, KSPI: Kok Bisa? )
"Kami minta direksi BPJSTK untuk terbuka, transparan, dan tidak mengelabui dengan retorika-retorika bahwa BPJS untung, sahamnya bluechip atau LQ45. Itu betul, terima kasih. Yang kita permasalahkan adalah indikasi korupsinya. Itu yang harus dibuktikan di pengadilan tipikor," tegas Said dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (15/2/2021).
Dia menyebutkan, para buruh tidak akan terjebak dengan retorika-retorika BPJS sehat. Tentunya, lanjut Said, jelas BPJSTK sehat karena dananya besar, dan hanya sekitar 5% indikasi korupsi.
Lihat Juga :