Indikasi Salah Kelola Investasi Sampai 20 T, KSPI: Kok Bisa?
Senin, 15 Februari 2021 - 14:15 WIB
loading...
KSPI mengaku heran mengapa bisa terjadi indikasi salah kelola investasi yang nilainya fantastis di BPJS Ketenagakerjaan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan terhadap indikasi kasus korupsi di BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) .
Baca Juga: Buruh Seruduk Kantor BPJSTK di 17 Februari, Said Iqbal: Selamatkan Uang Kita Bersama
Pada awalnya, indikasi dugaan korupsi disebut salah kelola dana investasi saham dan reksa dana sebesar Rp43 triliun. Namun, informasi terbaru menyatakan bahwa Kejagung mengindikasikan dugaan korupsi Rp20 triliun akibat salah kelola dana investasi, saham, dan reksa dana.
"Dari penjelasan Kejagung, ada indikasi salah kelola sekitar Rp20 triliun sehingga patut ada dugaan terjadi korupsi, Rp20 triliun dari Rp125 triliun total saham dan reksa dana yang dialokasikan, berarti kan hampir kurang lebih 20%. Besar sekali uang yang jadi potential loss profit akibat salah kelola," ujar Said dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin(15/2/2021).
Dia juga mengapresiasi Febri Ardiansyah selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung yang membandingkan tata kelola BPJSTK dengan perusahaan umum dalam 3 tahun berturut-turut.
Baca Juga: Buruh Seruduk Kantor BPJSTK di 17 Februari, Said Iqbal: Selamatkan Uang Kita Bersama
Pada awalnya, indikasi dugaan korupsi disebut salah kelola dana investasi saham dan reksa dana sebesar Rp43 triliun. Namun, informasi terbaru menyatakan bahwa Kejagung mengindikasikan dugaan korupsi Rp20 triliun akibat salah kelola dana investasi, saham, dan reksa dana.
"Dari penjelasan Kejagung, ada indikasi salah kelola sekitar Rp20 triliun sehingga patut ada dugaan terjadi korupsi, Rp20 triliun dari Rp125 triliun total saham dan reksa dana yang dialokasikan, berarti kan hampir kurang lebih 20%. Besar sekali uang yang jadi potential loss profit akibat salah kelola," ujar Said dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin(15/2/2021).
Dia juga mengapresiasi Febri Ardiansyah selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung yang membandingkan tata kelola BPJSTK dengan perusahaan umum dalam 3 tahun berturut-turut.
Lihat Juga :