Ada Diskon Pajak Mobil, Negara Kehilangan Penerimaan Rp2,3 T
Selasa, 16 Februari 2021 - 14:03 WIB
JAKARTA - Pemerintah memastikan penurunan pajak mobil atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk sedan dan tipe 4x2 maksimal sebesar 1.500 cc dilaksanakan Maret 2021.
Sebagai informasi, besaran insentif PPnBM ini akan dilakukan dengan proses bertahap. Untuk tiga bulan pertama akan diberikan penurunan sebesar 100% dari tarif PPnBM yang sekitar 10%.
Kemudian, untuk tiga bulan kedua, diberikan penurunan sebesar 50% dari tarif dan untuk tiga bulan ketiga akan diberikan penurunan sebesar 25% dari tarif. Sehingga, ada evaluasi setiap triwulanan.
( )
Seketaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan aturan ini dibuat oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyegerakan perubahan Peraturan Menteri Keuangan yang terkait PPnBM mobil tersebut.
Adapun, kebijakan insentif pajak membuat potensi penurunan penerimaan negara dari sektor itu akan berada di kisaran Rp1 triliun sampai dengan Rp2,3 triliun.
"Dengan pengurangan PPnBM ini potensial penurunan revenue-nya barang kali ada di satu koma sekian sampai sampai Rp2,3 triliun," ujar Susiwijono dalam video virtual, Selasa (16/2/2021).
( )
Kendati demikian, ada dampak positif dari kebijakan pengurangan pajak mobil, yaitu akan mampu menggerakan perekonomian secara lebih cepat. Sebab, industri turunan dari sektor otomotif sangat banyak.
"Dampak positifnya mulai nanti masyarakat melakukan pembelian kendaraan bermotor, pembeliannya menggerakan industri pendukung. Dari hitungan itu pajak-pajak lain akan naik dibanding kondisi pandemi tahun lalu," tandasnya.
Sebagai informasi, besaran insentif PPnBM ini akan dilakukan dengan proses bertahap. Untuk tiga bulan pertama akan diberikan penurunan sebesar 100% dari tarif PPnBM yang sekitar 10%.
Kemudian, untuk tiga bulan kedua, diberikan penurunan sebesar 50% dari tarif dan untuk tiga bulan ketiga akan diberikan penurunan sebesar 25% dari tarif. Sehingga, ada evaluasi setiap triwulanan.
( )
Seketaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan aturan ini dibuat oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyegerakan perubahan Peraturan Menteri Keuangan yang terkait PPnBM mobil tersebut.
Adapun, kebijakan insentif pajak membuat potensi penurunan penerimaan negara dari sektor itu akan berada di kisaran Rp1 triliun sampai dengan Rp2,3 triliun.
"Dengan pengurangan PPnBM ini potensial penurunan revenue-nya barang kali ada di satu koma sekian sampai sampai Rp2,3 triliun," ujar Susiwijono dalam video virtual, Selasa (16/2/2021).
( )
Kendati demikian, ada dampak positif dari kebijakan pengurangan pajak mobil, yaitu akan mampu menggerakan perekonomian secara lebih cepat. Sebab, industri turunan dari sektor otomotif sangat banyak.
"Dampak positifnya mulai nanti masyarakat melakukan pembelian kendaraan bermotor, pembeliannya menggerakan industri pendukung. Dari hitungan itu pajak-pajak lain akan naik dibanding kondisi pandemi tahun lalu," tandasnya.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda