Ada Diskon Pajak Mobil, Negara Kehilangan Penerimaan Rp2,3 T
Selasa, 16 Februari 2021 - 14:03 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah memastikan penurunan pajak mobil atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk sedan dan tipe 4x2 maksimal sebesar 1.500 cc dilaksanakan Maret 2021.
Sebagai informasi, besaran insentif PPnBM ini akan dilakukan dengan proses bertahap. Untuk tiga bulan pertama akan diberikan penurunan sebesar 100% dari tarif PPnBM yang sekitar 10%.
Kemudian, untuk tiga bulan kedua, diberikan penurunan sebesar 50% dari tarif dan untuk tiga bulan ketiga akan diberikan penurunan sebesar 25% dari tarif. Sehingga, ada evaluasi setiap triwulanan.
(Baca juga: Ini Rincian Jenis Mobil yang Dapat Diskon Pajak )
Seketaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan aturan ini dibuat oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyegerakan perubahan Peraturan Menteri Keuangan yang terkait PPnBM mobil tersebut.
Adapun, kebijakan insentif pajak membuat potensi penurunan penerimaan negara dari sektor itu akan berada di kisaran Rp1 triliun sampai dengan Rp2,3 triliun.
Sebagai informasi, besaran insentif PPnBM ini akan dilakukan dengan proses bertahap. Untuk tiga bulan pertama akan diberikan penurunan sebesar 100% dari tarif PPnBM yang sekitar 10%.
Kemudian, untuk tiga bulan kedua, diberikan penurunan sebesar 50% dari tarif dan untuk tiga bulan ketiga akan diberikan penurunan sebesar 25% dari tarif. Sehingga, ada evaluasi setiap triwulanan.
(Baca juga: Ini Rincian Jenis Mobil yang Dapat Diskon Pajak )
Seketaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan aturan ini dibuat oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyegerakan perubahan Peraturan Menteri Keuangan yang terkait PPnBM mobil tersebut.
Adapun, kebijakan insentif pajak membuat potensi penurunan penerimaan negara dari sektor itu akan berada di kisaran Rp1 triliun sampai dengan Rp2,3 triliun.
Lihat Juga :