Pajak 0% Mobil Baru Bukan Sekedar Jualan, Tapi untuk Penyelamatan

Rabu, 17 Februari 2021 - 11:59 WIB
"Untuk itu kebijakan ini khususkan untuk mobil tertentu yang diproduksi dalam negeri dan kandungan TKDN 70 persen. karena ini sangat penting bagi keberlanjutan industri otomotif di Indonesia dan pabrik komponen," ujarnya.

Lebih lanjut terang dia, mendorong para pelaku industri agar dapat memproduksi dan menjual sebanyak-banyaknya. Supaya industri otomotif di Indonesia bisa berkelanjutan. "Inilah yang kita harus selamatkan dari industri otomotif dari mulai pabrik hingga industri komponen," tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, kebijakan relaksasi Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor bertujuan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2021.

"Kita menargetkan kebijakan ini berlaku per 1 Maret 2021, karena mengejar pertumbuhan di kuartal I 2021. Serta, mengejar momentum Ramadan dan Lebaran," ujarnya Selasa (16/2) kemarin.

Baca Juga: Pajak Mobil Baru 0% Butuh Dukungan Aturan Bebas DP Kredit
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!