Punya Risiko Tinggi, Upah Awak Kapal Perikanan di Sulut Tak Naik

Rabu, 17 Februari 2021 - 16:30 WIB
"UMP Sulut yang ditetapkan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi," tambahnya. ( Baca juga:Lumpuhkan Produksi F-35 AS, China Pertimbangkan 'Opsi Nuklir' Rare Earth )

Erny mengatakan, sebagai imbas dari pandemi Covid-19, UMP yang ditetapkan untuk tahun 2021 masih sama dengan tahun 2020. Kendati demikian, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan sebesar 4-6% di tahun 2021.

"Peran pengusaha ya berupa kepatuhan pelaku usaha dalam menerapkan UMP yang dikolaborasikan dengan sistem bagi hasil. Sistem bagi hasil juga sudah diatur dalam Perjanjian Kerja Laut," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!